Minggu, 25 Januari 2026

Kaveling Bodong Sagulung Telan Miliaran Rupiah, Pelaku Masih Berkeliaran

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban kaveling bodong memasang plang bertuliskan status lahan sengketa di lokasi tapak kaveling yang dijanjikan oleh PT Erracipta Karya Sejati. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Ratusan korban penipuan kaveling bodong di wilayah Sagulung kini menantikan kelanjutan proses hukum setelah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Barelang. Para korban berharap pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah menjual lahan ilegal tanpa kejelasan status hukum.

Nurbaiti Lubis, salah satu korban, mengatakan laporan gelombang pertama yang mewakili sekitar seratusan orang telah diterima dan tengah diproses oleh penyidik Polresta. Ia berharap pengusutan kasus ini tidak berlarut-larut dan segera membuahkan hasil. “Kami sangat berharap pak Restu Joko Widodo segera ditangkap agar bertanggung jawab atas uang kami yang sudah masuk,” tegasnya, Kamis (16/7).

Harapan serupa juga disampaikan Ardi, korban lainnya. Ia mengaku telah kehilangan puluhan juta rupiah akibat membeli kaveling dari pihak yang mengatasnamakan PT Erracipta Karya Sejati. “Kami semua hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban. Jangan sampai pelaku lolos begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Kaveling Bodong Melapor ke Polresta Barelang, Minta Joko Widodo Ditangkap

Camat Sagulung, Muhammad Hafis, turut angkat bicara dan memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak lagi terjebak dalam praktik jual beli kaveling ilegal yang kini kembali marak. Ia meminta warga lebih waspada terhadap tawaran harga murah dan iming-iming pembangunan cepat.

Hafis menegaskan pentingnya memverifikasi legalitas lahan sebelum membeli. Ia menyarankan masyarakat untuk datang langsung ke BP Batam atau jika kesulitan, bisa meminta bantuan pihak kelurahan maupun kecamatan. “Kami siap bantu fasilitasi pengecekan. Jangan ragu bertanya sebelum membeli,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah menerima banyak laporan dan keluhan terkait praktik penjualan kavling tanpa izin resmi. Ia menyayangkan masih banyak warga yang tertipu karena percaya pada dokumen abal-abal dan janji dari oknum penjual. “Jangan hanya tergiur harga, cek dulu legalitasnya,” tegas Hafis.

Dalam laporan warga, disebutkan bahwa pelaku menjual lebih dari 300 bidang lahan yang diklaim sebagai kaveling dan ruko di beberapa lokasi seperti Sei Binti, Tembesi, dan belakang SP Plaza. Dari jumlah tersebut, lebih dari 180 orang diketahui telah menjadi korban, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi laporan warga, Hafis menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang kini sedang berjalan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. “Para korban berhak mendapat keadilan, dan pelaku harus diproses sesuai aturan,” ucapnya.

Pihak kecamatan juga akan meningkatkan koordinasi dengan kelurahan serta BP Batam guna mencegah kasus serupa terjadi kembali. Pengawasan terhadap aktivitas pembangunan dan penjualan lahan di lapangan akan diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan terjadi penipuan.

“Ini jadi pelajaran bersama. Jangan hanya pegang kwitansi atau janji marketing. Legalitas lahan harus jelas. Saya harap warga bisa lebih kritis dan tak ragu menolak jika ada tawaran kavling yang tak punya dasar hukum,” tutup Hafis. Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat agar tak ada korban baru dalam kasus serupa. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update