Kamis, 15 Januari 2026

Kawasan PRSNP Sintai Tanjunguncang Siap Patuhi Aturan Jam Operasional Saat Ramadhan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

Kawasan Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan.
Foto: Eusebius Sara / Batam Pos

batampos — Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan, atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Sintai di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam selama bulan suci Ramadhan.

Ketua Asosiasi Bina Sosial PRSNP, Heri G. Manimalai, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi, mereka tetap akan menjalankan aturan yang berlaku demi menjaga ketenteraman dan keamanan.

“Seperti biasa, aturan akan kita terapkan sesuai ketentuan. Kalau tidak salah, polanya 3-2-3, yaitu tiga hari di awal Ramadhan, dua hari di tengah, dan tiga hari di akhir Ramadhan untuk penutupan total operasional. Sedangkan untuk hari-hari lainnya, kami akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemko Batam,” ujar Heri.

Seperti diketahui, Pemko Batam telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam operasional usaha kepariwisataan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Dalam edaran tersebut, sejumlah usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, panti pijat, dan spa diwajibkan tutup total pada hari-hari tertentu.

Di luar hari yang ditetapkan untuk penutupan total, usaha hiburan masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan waktu, yakni mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB. Selain itu, restoran dan rumah makan diwajibkan menutup bagian depan dengan kain penutup selama jam operasional siang hari untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan secara ketat di berbagai lokasi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kegiatan usaha dengan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Pemko Batam juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan nyaman selama bulan Ramadhan, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Pemko Batam berharap semua pihak dapat menerima dan menjalankan kebijakan ini agar bulan Ramadhan berlangsung dengan khidmat dan harmonis.

Sementara itu, masyarakat di Kecamatan Batuaji dan Sagulung berharap agar aturan ini berlaku merata di semua tempat hiburan malam tanpa pengecualian. Mereka juga meminta pengawasan yang ketat agar tidak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Harus diawasi dengan baik, jangan sampai ada yang bandel dan tetap beroperasi di luar aturan. Jika aturan ini diterapkan, maka harus adil untuk semua tempat hiburan malam,” ujar Darman, salah seorang warga Batuaji.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pelaksanaan aturan jam operasional selama Ramadhan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci ini. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Foto: Kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan. Eusebius

Update