batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengirim memori banding atas vonis lebih ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap dua terdakwa korupsi SMKN 1 Batam. Jaksa keberatan atas vonis 1 tahun kedua terdakwa yakni
Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni yang sempat dituntut 2 tahun (untuk terdakwa Lea) dan 1,5 tahun (untuk terdakwa Wiswirya).
“Memori banding ke Pengadilan Tinggi telah dikirim melalui Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada Jumat lalu, ” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Senin (3/4).
Disinggung memori banding yang disampaikan, menurut Aji masih seputar tidak sesuainya vonis hukuman dengan perbuatan terdakwa. Namun Aji enggan menyebut isi memori banding tersebut.
Baca Juga:Â Pemko Batam Anggarkan Rp1,6 Miliar Untuk Open House
“Intinya kami keberatan atas vonis hakim. Ada beberapa tambahan data yang kami sampaikan dalam memori banding tersebut,” sebut Aji.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memvonis bersalah mantan Kepala SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso, Jumat (17/3). Lea dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan wajib membayar uang penganti Rp 135 juta.
Vonis penjara tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan 2 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Begitu juga dengan uang penganti yang wajib dibayar terdakwa, jauh dibanding tuntutan jaksa yakni Rp. 468.974.117.
Hukuman pidana penjara satu tahun juga dijatuhkan kepada Wiswirya Deni, namun tanpa uang penganti. Vonis tersebut juga lebih ringan 6 bulan dari tuntutan 1 tahun dan 6 bulan JPU.
Baca Juga:Â Heboh Layanan Pendaftaran IMEI Ponsel di Batam, Ini Skema Penghitungan Tarif Pajak IMEI
Atas vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir.
Diketahui, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Dedi Januarto Simatupang, menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP.Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Sedangkan untuk terdakwa Wiwisrya yang merupakan Bendara Komite dituntut satu tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)
Reporter : Yashinta