batampos – Kebijakan baru yang memberikan fasilitas bebas visa kunjungan selama empat hari bagi pemegang izin tinggal tetap (Permanent Residence/PR) Singapura, disambut hangat oleh kalangan pengusaha di Kepri .
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Pieter Wijaya, menilai kebijakan ini akan membawa dampak positif signifikan bagi berbagai sektor ekonomi, terutama pariwisata, perhotelan, restoran, dan pajak.
“Dengan adanya kebijakan ini, pemegang PR Singapura yang sebelumnya harus membayar Visa on Arrival (VoA) kini bisa memanfaatkan fasilitas bebas visa selama empat hari. Ini sangat menguntungkan, terutama saat akhir pekan libur panjang,” ujar Pieter Wijaya, Sabtu (12/10).
Pieter menyebut bahwa langkah ini akan meningkatkan daya tarik pariwisata di Kepri, salah satu destinasi favorit bagi warga Singapura. Selain pariwisata, ia juga optimis bahwa sektor investasi akan ikut terdorong oleh kebijakan ini.
Baca Juga:Â Perang Dagang China-Eropa, Peluang dan Tantangan bagi Batam
“Banyak dari pemegang PR Singapura memiliki bisnis, terutama di bidang teknologi. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk lebih mudah mengeksplorasi potensi investasi di Indonesia. Bahkan, ada kemungkinan mereka akan membuka kantor pusat atau cabang utama di sini,” kata dia.
Apindo Kepri optimis bahwa kebijakan bebas visa ini akan memberikan dampak signifikan bagi ekonomi lokal. Pieter melihat bahwa UMKM juga akan mendapatkan manfaat besar dari peningkatan kunjungan wisatawan Singapura.
“Pemegang PR Singapura yang datang ke Kepri pasti akan berbelanja produk-produk lokal, dan ini menjadi peluang besar bagi UMKM kita,” jelas Pieter.
Baca Juga:Â Berharap Cuan Bebas Visa PR Singapura
Sinergi positif antara sektor UMKM dan pariwisata diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat di wilayah Kepri. Menurut nya, peningkatan jumlah wisatawan dan calon investor asing akan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Imigrasi telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura.
Kebijakan ini berlaku mulai 8 Oktober 2024 di wilayah Kepri. Fasilitas bebas visa ini berlaku selama empat hari tanpa opsi perpanjangan, dengan tujuan utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata dan investasi. (*)
Reporter: Azis Maulana