Kamis, 19 September 2024
spot_img

Kecanduan Judi Online, Karyawan di Batam Menjambret

Berita Terkait

spot_img
Jambret Kriminal
Ilustrasi. Jambret. Foto: JawaPos.com

batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap RS, karyawan di PT. Citra Lautan Teduh (CLT), Batu Besar, Nongsa. Pria 35 tahun ini menjambret pengunjung Pantai Bahagia, Sambau.

Dalam aksinya, pelaku menarik tas pengunjung pantai berinisial MS dan menggasak ponsel serta uang tunai Rp 150 ribu.



Kapolsek Nongsa l, Kompol Effendri Alie mengatakan penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu (31/8). Dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku.

“Saat mengendarai motor ke pantai, korban dipepet pelaku dan tasnya ditarik,” ujarnya.

Baca Juga: Lukai Karyawati Alfamart, Dua Perampok Bawa Kabur Rp50 Juta

Alie menambahkan pelaku ditangkap di tempat lokasi kerjanya. Selain pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa motor yang digunakan menjambret Honda Beat BP 6398 UO dan 1 unit ponsel Realme C35 milik korban.

“Hasil curian berupa ponsel itu rencananya akan dijual pelaku,” katanya.

Kepada polisi, RS mengaku melakukan penjambretan karena kecanduan bermain judi online. “Meskipun pelaku sudah memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi. Karena pelaku telah kecanduan bermain judi online,” ungkap Alie.

Dengan adanya penjambretan ini, Alie mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan. Baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan.

“Dikarenakan kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita,” katanya.

Baca Juga: Inflasi Kepri Agustus 2024: Batam Tertinggi, Tanjungpinang Terendah

Terkait judi online, Alie juga mengimbau masyarakat agar tidak bermain. Sebab hal ini dapat membuat pemainnya terjerumus perbuatan kriminal atau melakukan tindak pidana.

“Lebih baik uang tersebut ditabung ataupun dipergunakan untuk hal-hal bermanfaat lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP tengang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img
spot_img

Update