Minggu, 11 Januari 2026

Kecelakaan Maut di Tiban, DPRD Batam: PT Budi Jasa Lalai, Operasional Harus Dihentikan Sementara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
RDP kecelakaan maut Tiban Center di Komisi III DPRD Batam. Foto. Arjuna/ Batam Pos

batampos – Kecelakaan maut yang terjadi di simpang lampu merah Tiban Center, Sekupang, menyisakan sejumlah kejanggalan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam pada Rabu (7/5), terungkap bahwa lori milik PT Budi Jasa yang terlibat kecelakaan belum menjalani uji KIR.

Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui KIR terakhir kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya. Kelalaian perusahaan dalam memperpanjang KIR terjadi setelah kendaraan mengalami kerusakan cukup lama dan tidak dioperasikan.

“Iya, betul. KIR lori terakhir berlaku hingga Juni 2024. Tapi karena sempat rusak cukup lama, kendaraan tidak dioperasikan dan lupa diperpanjang setelah perbaikan selesai dilakukan,” katanya, dalam forum.

Baca Juga: Truk Penyebab Kecelakaan di Tiban Tak Laik Jalan, Setahun Tak Uji KIR

Menurutnya, pada tahun 2024 kendaraan mengalami kerusakan serius di bagian gearbox. Saat itu, KIR kendaraan masih aktif, namun karena proses perbaikan memakan waktu lama, uji berkala kendaraan tidak kembali dilakukan usai kendaraan dinyatakan pulih.

“Gearbox-nya sudah diganti, dan tiga bulan terakhir kendaraan sudah normal kembali. Tapi karena kelamaan diperbaiki, kami lupa melakukan perpanjangan KIR. Kami akui ini kelalaian dari pihak kami, dan kami mohon maaf,” kata dia.

PT Budi Jasa memiliki lima unit kendaraan operasional. Dari jumlah itu, dua unit tercatat belum uji KIR, salah satunya adalah kendaraan yang mengalami kecelakaan. Ia juga memastikan sebelum kejadian, kendaraan sempat diperiksa oleh mekanik internal dan sopir.

Baca Juga: Tangis Pecah di RSBP, Ibu Korban Kecelakaan Maut di Tiban: “Abang, Jangan Tinggalkan Mama”

“Pengecekan berkala dilakukan dua kali sebelum kejadian. Informasi dari mekanik, kondisinya baik. Sopir juga biasanya mengecek air dan oli sebelum berangkat,” ujar Kuatman.

Namun saat ditanya Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengenai bukti hasil pengecekan, dua mengaku tidak memiliki dokumentasi resmi. “Record-nya nggak ada catatan, Pak. Kebetulan kita verbal itu aja,” akunya.

Menanggapi pengakuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Batam menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan keselamatan dan uji berkala kendaraan.

“Kecelakaan ini menunjukkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap uji berkala kendaraan. Kami akan melakukan sidak ke PT Budi Jasa dan meminta agar operasional perusahaan dihentikan sementara,” kata Rudi.

Ia menambahkan, RDP hari itu telah memberikan kejelasan bahwa perusahaan lalai dalam memenuhi kewajiban uji KIR. DPRD juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan transportasi.

“Uji KIR saat ini tidak dipungut biaya, jadi tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk lalai. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut keselamatan nyawa di jalan raya,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Update