
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil sport Nissan GTR dengan seorang pengendara motor. Insiden itu berujung tragis dengan meninggalnya sang pengendara motor.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari kepolisian.
“SPDP sudah kami terima, dengan terlapor atas nama Brandon Yeoh dan pelapor Eddy S. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan di kepolisian. Belum ada penetapan tersangka,” jelas Iqram, Senin (8/9).
Baca Juga: Mobil Disarung, Sopir Belum Ditahan, Kapolresta: Santunan Tidak Menghilangkan Pidana
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum. Pihaknya berhati-hati dalam menetapkan tersangka agar proses hukum tidak cacat formil.
“Semua harus melalui prosedur yang benar. Kami butuh dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara,” terang Afiditya.
Ia menambahkan, surat perintah penangkapan maupun penahanan terhadap terlapor belum dapat diterbitkan karena masih menunggu keputusan penetapan tersangka.
“Setelah penetapan tersangka barulah proses penangkapan dan penahanan bisa dilakukan,” ujarnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan bahwa upaya damai atau pemberian santunan kepada keluarga korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum dari sopir Nissan GTR tersebut.
“Santunan itu sah-sah saja, tapi tidak menghilangkan ancaman pidananya. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah jelas mengatur sanksinya,” tegas Zaenal.
Kasus kecelakaan maut ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan kendaraan sport mewah dengan korban seorang pengendara motor.
Proses penyidikan diharapkan segera menuntaskan tahapan hukum hingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab. (*)
Reporter: Aziz Maulana



