batampos – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri menindak 28 unit kendaraan angkutan barang atau truk. Penindakan ini berlangsung selama 8 hari Operasi Zebra Seligi 2024.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan penindakan ini dilakukan karena meningkatknya angka kecelakaan yang melibatkan truk.
Pada tahun 2023, terjadi 53 kasus kecelakaan dengan 7 meninggal dunia dan 3 luka-luka, sedangkan tahun 2024 terjadi 41 kasus dengan 9 meninggal dan 3 luka-luka.
“Jumlah kecelakaan kendaraan berat menjadi konsen. Sehingga ini harus kita cegah, penindakan terhadap kendaraan angkutan barang,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (22/10).
Adapun 28 uni truk yang ditindak ini diamankan di Mapolda Kepri dan Mapolresta Barelang. Kendaraan ini melanggar beberapa aturan. Seperti tidak dilengkapi STNK, tidak dilengkapi perelatan teknis, seperti lampu rem, dan plat kendaraan.
“Mudah-mudahan tahun ini angkanya bisa kita tekan,” kata Tri.
Bagi sopir truk yang tidak dapat menunjukkan STNK disangkakan pasal 288 ayat 1 jo pasal 106 ayat 5 huruf A dengan ancaman kurungan 2 bulan penjaran dan denda Rp 500 ribu
Sedangkan kendaraan tanpa dilengkapi persyaratan teknis, seperti lampu rem disangkakan pasal 285 ayat 2 jo pasa 106 ayat 3 jo 48 ayat 2 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
Tri menjelaskan selama Operasi Zebra Seligi 2024 ini juga terjadi penurunan penindakan ETLE statis dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini penindakan sebanyaj 105 perkara, dan tahun 2023 sebanyak 324 perkara. Sedangkan teguran meningkat dari 1153 perkara menjadi 3127 perkara.
“Masih ada ditemukan pengguna jalan yang belum mentaati peraturan lalu lintas. Ini menjadi tantangan buat kita semua. Apalagi sekarang tengah digesa perbaikan infrastruktur perluasan jalan sampai 5 lajur,” tutup Tri. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI