batampos– Penangkapan Mikol selundupan 1 kontainer oleh Bea Cukai Batam, Kamis lalu menguak informasi lainnya. Diduga, pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) berinisial A selaku pemilik barang sudah dua tahun belakangan ini menyelundupkan mikol ke Batam.
Yang membuat miris, pengusaha itu memasukkan mikol produk Tiongkok selundupan lewat jalur resmi, lewat pelabuhan Batuampar. Pakai Kontainer lagi. Ini jelas jadi pukulan telak buat aparat terkait, kalau sampai informasi soal sudah dua tahun belakangan ini ada aksi penyelundupan yang dilakukan oknum oknum tertentu.
“Minuman (mikol) itu hampir 2 tahun ada di Batam. Itu tidak ada izin sama sekali,” ujar salah seorang sumber yang enggan menyebutkan namanya.
BACA JUGA:Â Ditengarai Mikol Ilegal yang Ditangkap Bea Cukai Batam telah Sering Masuk
Ia menjelaskan mikol produk Tiongkok tersebut memiliki kadar alkohol sebesar 4,2 persen. Awalnya, saat masuk ke Batam melalui Singapura, mikol tersebut ditawarkan ke beberapa lokasi THM.
“Banyak pengusaha THM nolak, karena izinnya belum jelas, dan akan bermasalah. Jadi sekarang hanya di tempat tertentu saja,” kata pria yang juga memiliki usaha THM ini.
Diketahui, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.
Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan hingga kini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui pemilik barang ilegal tersebut.
“Dari perusahaan tertera juga dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Namun, Rizki masih enggan membeberkan perusahaan maupun pengusaha yang terlibat dalam penyelundupan ini. “Ini menyangkut materi pemeriksaan saya belum bisa sampaikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Y