Jumat, 23 Januari 2026

Kedapatan Simpan Ganja di MV Darlin Isabel, ABK Asal Thailand Terancam 5 Tahun Bui

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Dua warga negara Thailand, Somkhit Sriboonrod dan Yot Phumchalit, dituntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/10).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tiwik, dengan anggota Feri dan Dina. Keduanya didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan ganja tanpa hak dan melawan hukum.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Somkhit dan Yot terbukti menyimpan dua paket ganja dengan berat total 56,86 gram saat berada di atas kapal MV Darlin Isabel, yang berlayar di perairan Nongsa pada 29 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua wadah berisi ganja seberat 36 dan 20 gram, serta kartu identitas Thailand milik Somkhit. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI tentang dugaan peredaran narkoba di perairan Batam. Tim BNN kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal berbendera Indonesia, MV Darlin Isabel, yang melintas di perairan Nongsa.

Sekitar pukul 15.00 WIB, kapal tersebut dihentikan dan digeledah. Di kamar ABK lantai satu yang dihuni Somkhit dan Yot, petugas menemukan dua wadah ganja disembunyikan di atas tempat tidur. Somkhit mengakui barang haram itu miliknya.

Keduanya langsung diamankan ke kantor BNN Provinsi Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil laboratorium menunjukkan ganja tersebut positif mengandung zat narkotika golongan I. Sementara hasil tes urine Somkhit juga menunjukkan kandungan amphetamine, methamphetamine, dan THC menandakan dirinya merupakan pengguna aktif.

Dalam dakwaan tambahan, JPU juga membeberkan bahwa Somkhit direkrut oleh seseorang bernama Manaat untuk memperbaiki kapal yang berangkat dari Surat Thani, Thailand menuju Phuket, lalu berlayar ke Indonesia. Sebelum keberangkatan, ia membeli ganja seharga 400 Baht untuk konsumsi pribadi selama pelayaran. Sisa ganja itulah yang ditemukan saat kapal diperiksa.

Atas perbuatannya, Somkhit dan Yot dijerat pasal berlapis: Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum kedua terdakwa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update