Senin, 23 September 2024

Kejadian di Bengkong, Siswi SD Dicabuli Pacar Ibu

Berita Terkait

spot_img
cabul mesum
ilustrasi (F. freepik)

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap RS, warga Bengkong Indah. Pria 27 tahun ini mencabuli bocah berinisial HA, anak pacarnya yang berusia 6 tahun. Korban juga merupakan siswi kelas satu SD.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan kasus pencabulan ini terkuak setelah korban mengadu kepada ibunya. Saat itu, korban mengaku sakit pada bagian vital.



“Waktu kejadian, ibu korban tidak di rumah. Bekerja di Singapura. Dan korban menceritakan kepada ibunya awal bulan kemarin,” ujarnya.

Marihot menjelaskan ibu korban berstatus janda dan berpacaran dengan pelaku. Selama ibu korban bekerja, pelaku bertugas mengantar jemput korban sekolah.

“Pelaku memaanfaatkan situasi rumah yang sepi setelah menjemput korban pulang sekolah,” katanya.

Kepada polisi, RS mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Pelaku mengaku melakukan pencabulan dengan memegang bagian vital korban.

“Pelaku sudah kita amankan. Dari pemeriksaan, korban hanya satu orang saja,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. Sedangkan HN ditambah sepertiga masa hukuman dengan ancaman 18 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update