batampos – Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) meninjau sejumlah posko koordinasi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kegiatan tersebut guna merealisasikan ‘Program Menjaga Negeri’ yang ditindaklanjuti Kejaksaan setempat dengan berkoordinasi dengan stake holder terkait.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, kegiatan pemetaan, monitoring dan evaluasi keberadaan serta peninjauan Posko Wilayah Kejaksaan Kepri berlangsung selama 3 hari.
Dimana, beberapa Kejaksaandi Kepri menjadi perwakilan agenda Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama rombongan. Diantaranya Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Karimun.
Baca Juga:Â Santri Korban Pengeroyokan di Pondok Pesantren di Sagulung Mengalami Trauma
“Untuk Kejari Batam, peninjauan oleh Direktur B pada Rabu pagi hingga sore. Direktur B mengecek kesiapan Posko yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos di Kota Batam,” kata Riki, Kamis (8/12/2022).
Menurut dia, keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di tiga lokasi adalah bentuk koordinasi dengan stakeholder terkait.
Dimana fungsi posko perwakilan di Bandara dan Pelabuhan untuk mengecek lalu lintas orang, sedangkan posko yang ada di Kantor Pos adalah untuk percetakan.
Baca Juga:Â Singapura Siap Dukung Penyediaan Tenaga Ahli dari Tenaga Kerja Lokal Batam
Dimana peranan Kejari Batam untuk mengawasi keluar masuknya buku dan cetakan lainnya, yang dikhawatirkan dalam menganggu Ketertiban umum dan lainnya.
“Alhamdulillah, Direktur B mengapresiasi kesiapan posko perwakilan Kejari Batam, termasuk koordinasi yang baik dengan stakeholder,” sebut Riki.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berharap keberadaan posko perwakilan di beberapa titik wilayah Batam, bisa memberi manfaat sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan.
Dimana setiap Posko Perwakilan akan dijaga oleh pihak Kejaksaan. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga:Â AS Akui Perbuatan Bejatnya Terhadap Anak Panti Asuhan di Bengkong
“Dalam pelaksanaannya, kami akan melakukan penguatan sinergitas, bukan pengendaliannya tetapi kejaksaan akan menjadi leading sektor untuk peredaran barang cetakan dan lalu lintas orang dan barang,” ujarnya.
Menurut dia, Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang. Akan tetapi lebih dikedepankan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.
“Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Yang pasti posko perwakilan tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas,” terang Herlina.(*)
Reporter: Yashinta