Minggu, 2 Februari 2025

Kejagung Sita Dua Kapal PT Duta Palma Group 

Berita Terkait

spot_img
Kejagung menyita dua unit kapal milik PT Duta Palma Group di kawasan Pelabuhan Kabil, Nongsa, Rabu (31/8/2022). Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik PT Duta Palma Group di kawasan Pelabuhan Kabil, Nongsa, Rabu (31/8/2022). Dua kapal tersebut diduga kuat aset milik Surya Darmadi, yang saat ini menjadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 78 triliun oleh Kejagung.

Penyitaan aset dilakukan oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejagung yang turun langsung ke Batam. Penyitaan juga didampingi oleh tim Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB.


Proses penyitaan kapal yang sempat parkir di tengah laut itu berlangsung tanpa adanya perlawanan. Nama kedua kapal yakni Royal Palma 21 dan Royal Palma IV

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, membenarkan, adanya penyitaan dua unit kapal milik PT Duta Palma Group. Dua unit kapal tersebut untuk jenis tugboat besar dan tongkang.

“Benar adanya penyitaan dari tim Pidsus Kejagung untuk dua unit kapal, tugboat dan tongkang,” ujar Aji.

Menurut dia, Kejari Batam dalam hal ini hanya mendampingi proses penyitaan. Sehingga tak bisa menjabarkan bagaimana proses dari perkara yang akhirnya berbuntut pada penyitaan kapal yang tengah parkir.

“Kami hanya mendapingi, prosesnya dan konfirmasinya tetap ke Kejagung,” jelas Aji.

Disinggung posisi kapal saat ini, dikatakan Aji untuk sementara dititip di kawasan Pelabuhan BP Batam di Kabil. Dua unit kapal yang disita juga di beri plang tanda penyitaan.

“Saat ini kapal kami titip di Pelabuhan BP. Kondisi sudah bersandar di Dermaga Pelabuhan,” tegas Aji.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update