batampos – Awal Juni lalu Bea cukai Batam menggagalkan penyelundupan onderdil motor gede (moge) keluar Batam. Namun hingga saat ini, ternyata Kejaksaan Negeri Batam belum sama sekali menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta mengatakan terkait perkara moge, Kejari Batam belum terima informasi apapun. Termasuk SPDP.
“Untuk SPDP kami belum terima sama sekali,” ujar Tyan.
Baca Juga: Hati-Hati Tawaran Kerja Online, Pelaku Minta Uang Jutaan Rupiah hingga Bobo di Hotel
Karena itu, menurut Tiyan, terkait penanganan perkara bisa ditanya langsung ke Beacukai Batam.
“Untuk kasus onderdil, penanganan perkara masih ranah BC Batam,” sebut Tiyan.
Sebelumnya, kasus penyelundupan sparepart motor gede (moge) jenis Harley Davidson yang diselundupkan via kontainer di Pelabuhan Batuampar masih bergulir di Bea Cukai Batam. Hingga kini, pemilik barang selundupan tersebut belum diketahui.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiono mengatakan saat ipihaknya tengah fokus memeriksa orang yang terlibat dalam selundupan tersebut.
“Proses pemeriksaan masih bertahap. Saat ini kita fokus pemeriksaan orang terkait,” ujarnya.
Baca Juga: Terdakwa Banding, Perkara Pembobolan Rekening Nasabah BRI Akan Bergulir di Pengadilan Tinggi
Ia menambahkan ada beberapa orang yang diperiksa termasuk pihak PT APS selaku perusahaan importir umum. Namun, Mujiono mengaku belum bisa membeberkan siapa saja yang diperiksa
Diketahui, BC Batam mengamankan kotak palet tersebut ada 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari motor Harley Davidson dalam kondisi bekas. (*)
Reporter: Yashinta