Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Batam Lelang Karpet Premium Senilai Rp 4,17 Miliar, Dijual Mulai Harga Rp 662 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 585 roll karpet yang merupakan barang bukti yang telah dirampas negara atas perkara penyelundupan. Karpet jenis premium dengan tafsiran harga Rp 4,17 miliar itu akan dilelang mulai harga Rp 662 juta.

Proses lelang akan dilakukan melalui situs KPKNL secara online pada tanggal 17 Mei atau hari ini. Sedangkan barang bukti ratusan gulung karpet itu dititipkan di gudang barang bukti Bea Cukai Batam, Batu Ampar.


Ratusan karpet itu adalah tangkapan Beacukai Batam pada bulan April 2021 lalu. Dimana sebuah kapal motor tertangkap membawa ratusan karpet tanpa izin di kawasan Jembatan 6 Barelang, yang hendak dikirim ke Kijang. Total karpet diamankan 585 gulungan ditaksir bernilai Rp 4,17 miliar, dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,93 miliar.

Baca Juga: Turun dari Kapal Feri, 2 WNI Ditangkap di Singapura Karena Bawa Uang Rp 394,4 Juta

Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi mengatakan status barang bukti karpet itu telah memiliki kekuatan tetap atau incrah. Karpet-karpet itu diputus untuk dirampas negara.

“Statusnya sudah incrah, ada 585 roll karpet dilelang, dengan nilai Rp 662 juta lebih. Harga ditentukan Diperindag” ujarnya.

Selain karpet, pihaknya juga akan melelang dua unit kapal, yakni MV Sunrise Glori tanpa dokumen, kemudian kapal SB Cramoil berbendera Belize dengan dokumen lengkap, mulai harga Rp 556,5 juta. Mobil satu unit mulai harga Rp 48,5 juta.

Baca Juga: Ruas Jalan di Sagulung dan Batuaji Kebanjiran, Ini Penyebab dan Penanggulangannya

“Ada dua kapal yang dilelang juga, kemudian satu unit mobil Toyota Avanza, yang sempat tak laku dilelang sebelumnya seharga Rp 48,8 juta,” jelas Eko.

Dijelaskannya, proses lelang dilakukan secara online, yang bisa diikuti siapa saja pada 17 Mei mulai pukul 11-12 WIB. Syarat peserta lelang, juga harus menyetor uang jaminan ke rekening KPKNL. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update