batampos – Kejaksaan Negeri Batam melalui KPKNL Kota Batam akan melelang satu unit rumah di Perumahan Buana Regency Blok D No. 08 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam pada Selasa (10/10). Rumah dengan luas tanah 117 M persegi itu akan dilelang mulai harga Rp 425 juta.
Proses lelang akan dilakukan melalui situs resmi KPKNL www.lelang.go.id secara online pada 10 Oktober pukul 14.00 WIB. Namun untuk mengikuti proses lelang, setiap peserta wajib menyetor uang jaminanan Rp 212,5 juta ke rekening KPKNL. Lelang tersebut terbuka untuk umum, baik perorangan maupun badan hukum.
Ketua Lelang yang juga Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Salomo Saing mengatakan rumah yang akan dilelang adalah barang bukti dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah incraht atau berkekuatan tetap. Status barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Baca Juga:Â Sakit, Waria yang Aniaya Pria Tak Dikenal Dapat Keringanan Hukuman
“Kami melalui KPKNL akan melakukan lelang satu unit rumah yang merupakan barang bukti rampasan negara. Proses lelang akan dilakukan secara online pada 10 Oktober mendatang,” ujar Salomo.
Menurut dia, lelang tersebut adalah barang bukti kedua yang dilelang dari terpidana Aan Sugianto yang telah melakukan TPPU dalam kasus narkoba. Dimana, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tak hanya merampas rumah, namun juga mobil dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk mobil sudah dilelang pada bulan Januari lalu dan sudah laku terjual. Hasil lelang langsung masuk PNBP,” sebutnya.
Masih kata Salomo, para peserta lelang juga diwajibkan membayar uang jaminan sebelum proses lelang dimulai. Jika menang, pemenang lelang juga wajib membayar bea lelang 2 persen dari harga yang dimenangkan.
“Uang jaminan disetor ke bank milik KPKNL, jika tak menang, maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen,” katanya.
Baca Juga:Â Pindah dari Kampung Halaman, Warga Rempang Pilih Cari Kontrakan Sendiri
Syarat menjadi peserta lelang yakni memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id, calon peserta Lelang bisa perorang atau perusahaan. Jika perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi, dan jika Badan Hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya, NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan ke dalam satu file.
Untuk waktu Aanwijzing (penjelasan lelang) atau melihat barang bukti lelang dijadwalkan pada 6 Oktober pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Dijelaskan Salomo, hingga bulan September 2023, Kejari Batam telah berhasil mendapatkan PNBP yang disetor ke kas negara hampir Rp 10 miliar. Nilai ini pun jauh melebih dari target yang hanya Rp 6 miliar. (*)
Reporter: Yashinta