Sabtu, 23 November 2024

Kejaksaan Batam Terima SPDP Kasus Azhari David Yolanda

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satnarkoba Polresta Barelang atas kasus yang menjerat Azhari David Yolanda. SPDP ternyata sudah diterima sejak 30 Januari lalu.

“SPDP atas nama tersangka Azhari David Yolanda, untuk kasus narkoba sudah kami terima dua hari lalu, tepatnya tanggal 30 Januari,” Kata Riki Saputra, Kasi Intel Kajari Batam, kemarin.


Menurut Riki, SPDP merupakan tahapan awal pemberitahuaan adanya penyidikan kasus di kepolisian. Karena sudah ada pemberitahuan, pihaknya akan menunggu proses pemberkasaan dari penyidik untuk dikirim ke Kejari Batam.

Baca Juga: Kisruh Karyawan, SPAM Batam: Bukan PHK, Tetapi Mengakhiri Perjanjian Kerja

“Kami menunggu pemberkasaan atau tahap 1. Untuk waktunya tergantung penyidik. Namun biasanya satu bulan setelah SPDP, penyidik akan mengirim berkas untuk tahap 1,” jelas Riki.

Dikatakan Riki, apabila penyidik terlalu lama mengirim berkas penyidikan, maka pihaknya akan menanyakan proses penyidikan yang telah dilakukan ke penyidik polisi. Dengan tujuan berkas tahap 1 segera dikirim untuk dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi kalau dalam rentan waktu tertentu, berkas tak juga dikirim. Biasanya kami akan mengirim surat untuk mempertanyakan bagaiamana proses penyidikan,” jelas Riki.

Baca Juga: Polda Kepri Buru Aktor Intelektual Perjudian Online

Diketahui, minggu lalu anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update