
batampos – Penyidikan dugaan asusila yang dilakukan AS, guru di Panti Asuhan di kawasan Bengkong berlangsung alot di polisi. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Batam belum sama sekali menerima berkas penyidikan yang sudah dimulai sejak awal Juli lalu.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan perkembangan proses penyidikan ke penyidik Polsek Bengkong. Sebab sejak dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Juli lalu, berkas tak kunjung dikirim penyidik kepolisian.
”Kami sudah P17, yang artinya menanyakan perkembangan proses penyidikan dugaan cabul tersebut. Sebab sampai sekarang, kami belum menerima berkas apapun,” ujar Riki.
Dengan dikirimkannya P17, diharapkan penyidik polisi bisa segera mengirimkan berkas penyidik an sementara. Hal itu berguna untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari perkara cabul tersebut.
”Ya harapan kami, dengan ini berkas segera dikirim. Paling tidak kami mengetahui, seperti apa proses dari penyidikan, kendalanya apa dan lainnya,” jelas Riki.
Diketahui, dugaan pencabulan yang dilakukan AS terungkap pertengahan Juni lalu. Jumlah korban yang diduga telah dicabuli pria berusia 20 tahun itu yakni 10 orang.
Rata-rata usia mereka mulai 9-16 tahun. Modus yang dilakukan pria yang telah berstatus tersangka ini, yakni mengiming-imingi atau menakutakuti korban. Sehingga korban tak berdaya dan menuruti perbuataan AS.(*)
Reporter: Yashinta



