Kamis, 28 November 2024
spot_img

Kejaksaan Belum Terima SPDP Tangkapan Ratusan Ponsel Oleh BC Batam

Berita Terkait

spot_img
Sebanyak 105 unit ponsel bekas disita Bea Cukai Batam, Senin (17/4). F.Istimewa

batampos – Penanganan perkara dugaan penyelundupan ratusan ponsel bekas keluar Batam tampaknya masih berjalan di Beacukai Batam. Sebab hingga 10 hari sejak penangkapan, Kejaksaan Negeri Batam belum juga menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengakui belum menerima SPDP atas tangkapan ratusan ponsel bekas oleh BC Batam. “Ya, kami belum terima,” ujar Aji.


Dijelaskan Aji, pengiriman SPDP ke Kejaksaan itu bukanlah hal yang wajib. Sebab BC Batam bisa melakukan perhentian penanganan jika ada upaya pelaku membayar pajak kepabeanan.

Baca Juga: Gelapkan Ongkir COD, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polsek Sekupang

“Tidak wajib juga, BC juga punya RJ (Restoratif Justice), ” jelas Aji.

Diketahui, pada 17 April lalu, BC Batam mengamankan ratusan ponsel bekas. Berawal dari kecurigaan petugas pada salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dimana KM Kelud bersandar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati 2 orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang KM Kelud, namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk.

Baca Juga: Berawal di Kedai Tuak, Pelarian Taufik Berakhir di Polsek Batuaji

Pelaku terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update