batampos- Kasus pembacokan yang dilakukan AG, pelajar SMK terhadap rekan AN di kawasan Futsal Bengkong berujung damai, Kamis (16/12). Kejaksaan Negeri Batam mengupayakan diversi terhadap kasus ini, karena pelaku masih pelajar dan punya harapan untuk masa depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan diversi dilakukan pada proses tahap 2. Dimana sebelumnya, ia telah melakukan mediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai.
BACA JUGA:Â Berakhir Damai, Helmi Terhindar dari Ancaman 5 Tahun Penjara
“Perkara ini memenuhi persyaratan diversi sesuai UU SPPA. Dilakukan diversi ternyata berhasil damai,” ujar Herlambang.
Dalam proses diversi tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang bersepakat untuk berdamai. Keluarga pelaku, yakni Ag juga berjanji membayar biaya perobatan korban yang mengalami luka di bagian kepala dan tangan.
“Antara keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai tanpa adanya paksaan. Sebab, pelaku anak juga masih berstatus pelajar,” imbuh Herlambang.
Karena kasus sudah diversi, maka secara otomatis penuntut perkara tersebut selesai atau dihentikan. Dan pelaku anak sudah dikembalikan ke orang tuanya. “Kasus pembacokan ini sudah selesai, karena sudah didiversikan,” tegas Herlambang.
Diketahui kasus pembacokan yang dilakukan Ag, pelajar SMK terjadi pada 12 November lalu di kawasan Futsal Bengkong. Ia nekat membacok An, yang juga pelajar SMK karena sakit hati dan dendam. Berawal karena korban sering menyebut nama orang tua pelaku di sekolah. Karena kesal, pelaku menyiapkan samurai dan membacok korban usai bermain futsal. Akibat kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di kepala dan tangan. (*)
Reporter: Yashinta