Jumat, 29 November 2024
spot_img

Kejaksaan Gelar Bimtek Keadilan Restoratif Perkara Narkoba

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Agung menggelar Bimbingan Teknis Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi di Ballroom Swiss Bell Hotel Batam, Rabu (6/3). F. Yashinta/batampos)

batampos – Kejaksaan Agung menggelar Bimbingan Teknis Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi di Ballroom Swiss Bell Hotel Batam, Rabu (6/3).

Kegiatan yang diikuti puluhan peserta mulai dari Assisten Tindak Pidana Umum Kejati, Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi dari berbagai daerah


Acara dibuka oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka yang turut juga dihadiri oleh Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rudi Margono

“Kegiatan ini merupakan bimbingan teknis terhadap penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif. Kali ini lebih menekankan untuk perkara narkotika dan optimalisasi balai rehabilitasi khusus pengguna narkoba,” jelas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka.

Menurut dia, kegiatan ini diikuti oleh beberapa Kepala Kejaksaan Negeri dari berbagai daerah, serta puluhan Kepala Seksi yang juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, khususnya wilayah Sumatera.

“Kegiatan ini berlangsung dua hari, dan akan ditutup pada Kamis (7/3) . Semoga dengan kegiatan ini, bisa memberi pemahaman lebih baik lagi terkait Keadilan Restoratif khusus perkara narkoba kepada para peserta,” sebutnya.

Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan bimbingan teknis yaitu terdiri dari 31 orang antara lain, yakni Asisten Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru, Bengkulu dan 19 (sembilan belas) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Medan, Padang, Bengkulu, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelelawan, Dumai, bengkalis. (*) 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update