Selasa, 26 November 2024

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Mikol Rp 6,9 M, BC Batam: Kita Lengkapi, Harus Segera P21

Berita Terkait

spot_img
Salah satu tersangka dalam kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal.

batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan berkas penyidikan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ke Bea Cukai Batam. Alasannya, karena penyidikan dari Bea Cukai Batam dinilai kurang lengkap.

Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam Evi Oktavia mengatakan pihaknya kini tengah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk jaksa.


“Pastinya kita lengkapi,” ujar Evi Oktavia, Senin (20/5).

Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Tersangka Spesialis Curanmor di Batam, 36 Motor Matik Diamankan

Evi menjelaskan pihaknya akan secepatnya melengkapi berkas tersebut dan kembali mengirimkannya ke Kejaksaan. Sehingga kasus ini bisa P21 atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

“Kita juga punya target untuk berkas tersebut harus P21. Atau harus selesai sampai disidangkan,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan berkas penyidikan dugaan penyelundupan mikol telah dikembalikan beberapa hari lalu.

“Berkas kami P19 kan ke Bea Cukai, atau kami kembalikan,” ujar Andreas.

Menurut dia, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk baru yang diberikan jaksa. Dimana jaksa meminta penyidik Bea Cukai melengkapi petunjuk yang diberikan tersebut.

Baca Juga: 707 Warga Batam Alami Gangguan Jiwa, Ini Penyebab Utamanya

Diketahui, penyidik Bea Cukai Batam menaikkan status kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan para saksi dan gelar perkara, yang akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Di Batam, mikol ini didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji. Pemilik mikol ini disebut merupakan pengusaha hiburan malam, Andika.

Penegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar dilakukan BC pada awal Februari lalu. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter). (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update