batampos – Kejaksaan Negeri Batam mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perjalanan fiktif DPRD Batam kepada penyidik Polresta Barelang. Alasannya, SPDP tersebut dinilai sudah kedaluarsa.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan SPDP dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Batam telah lama dikirim penyidik Polresta Barelang. Bahkan, SPDP itu terpaksa dikembalikan karena dinilai sudah kedaluarsa.
“Ya, kami sudah Terima SPDP terkait dugaan tindak pidana korupsi DPRD Batam. Sudah lama sekali, dan sudah kami kembalikan juga, karena sudah kedaluarsa,” ujar Aji.
Baca Juga:Â Roti Jala, Makanan Melayu Jadi Favorit Pengunjung Batam Wonderfood Ramadan
Dikatakan Aji, alasan pengembaliaan karena sejak SPDP dikirim, penyidik tak juga menindaklanjuti dari penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut. Dimana ada rentang waktu SPDP dinilai kedaluasra, jika tak ada tindaklanjut dari Penyidik.
“SPDP sudah sejak tahun 2022 lalu, bulannya nanti saya cek lagi, tapi sudah lebih dari 6 bulan,” jelas Aji.
Menurut dia, SPDP masih berlaku jika penyidik mengirimkan hasil penyelidikan dalam proses tahap 1. Tentang waktu biasanya berkisar 3 bulan.
“Ini sudah berbulan-bulan, makanya kami kembalikan,” sebut Aji.
Masih kata Aji, jika penyidik Polresta Barelang ingin kembali menindaklanjuti perkara tersebut, maka mereka wajib kembali mengirim SPDP baru ke Kejaksaan.
“Artinya, mereka harus mengirim SPDP baru lagi,” pungkas Aji.
Baca Juga:Â Bapenda Batam Optimalkan Capaian PAD; Pajak Hotel Bagus, Retribusi Parkir Jauh dari Harapan
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menegaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 masih dalam tahap penyidikan.
“Sudah sidik. Artinya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirimkan (ke kejaksaan),” ujar Budi, Kamis (30/3).
Disinggung adanya informasi pengenbalian SPDP dari kejaksaan ke penyidik Polresta Barelang, Budi membantahnya. Budi mengaku surat tersebut masih di tangan kejaksaan.
“Kita belum ada menerima pengembalian SPDP,” kata Budi.
Budi mengaku penyelidikan kasus ini masih berlangsung. Pihaknya akan menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam beberapa waktu ke depan.
“Nanti akan kita sampaikan seluruhnya,” tegasnya.
Baca Juga:Â Tiket Mudik Kapal Pelni Rute Batam-Belawan Tanggal 17-19 April 2023 Habis Terjual
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini memakan waktu lama. Sebelumnya, BPK RI yang dibantu Polresta Barelang memeriksa 31 saksi dan menghiting kerugian negara. Bahkan, penghitungan kerugian negara ini membutuhkan kelengkapan surat perjalanan (SPJ) pada periode tersebut.
“Tinggal menunggu waktu (penetapan tersangka). Pasti kami presscon (publikasi),” tutup Budi.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menaikkan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Batam medio Januari hingga Mei 2016 ke tingkat penyidikan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI/YASHINTA