batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam geledah sejumlah ruangan administrasi yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam di Batuaji, Selasa (30/7) siang. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016 silam.
Pantauan di lapangan, ada sekitar enam petugas Pidana Khusus (Pidsus) yang lakukan penggeledahan. Penggeledahan dimulai dari ruangan manajemen keuangan dan ruangan direktur di lantai satu gedung manajemen. Petugas dengan teliti memeriksa semua berkas yang ada laci-laci meja yang ada di ruangan lantai I tersebut.
Usai dengan lantai satu petugas naik menggeledah ruangan administrasi di lantai dua gedung manajemen. Sama seperti di lantai satu, ruangan-ruangan yang ada di lantai dua diperiksa satu persatu. Berkas di lemari dan laci meja semua diperiksa.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta membenarkan penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016 silam.
“Iya benar ada penggeledahan hari ini, ” ujar nya.
Direktur RSUD Embung Fatimah Raden Roro Sri Widjayanti Suryandari saat dikonfirmasi mengaku tidak masalah dengan penggeledahan tersebut. Manajemen RSUD terbuka dan menghargai proses hukum yang berjalan atas kasus lama tersebut.
“Tidak masalah. Itu kasus lama, ” ujar Sri.
Dalam kesempatan ini, Sri menegaskan layanan medis di RSUD saat ini tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada sangkut paut atau terkendala dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan Alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, Jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.
Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat Alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka. (*)
Reporter: Eusebius Sara