Sabtu, 9 November 2024

Kejaksaan Negeri Batam Menunggu Petunjuk Teknis Hukuman Kebiri

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum bisa melaksanakan penuntutan hukuman kebiri bagi terdakwa kasus pencabulan.

Sebab petunjuk teknis pelaksanaan proses hukuman kebiri belum jelas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Novriadi Andra, membenarkan sudah ada Peraturan Presiden (PP) terkait hukuman kebiri.

Namun terkait pelaksanaan, Kejari Batam belum dapat arahan dari Kejagung.

”Sampai saat ini, kami belum dapat arahan bagaimana teknis pelaksanaan hukuman kebiri ini seperti apa,” kata Novriadi seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Dikatakannya, teknis terkait pelaksanaan hukuman kebiri ini harus jelas. Di antaranya, kapan dan bagaimana proses eksekusi hukuman kebiri dilaksanakan usai putusan atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach).

Sebab, pelaksanaan eksekusi berada di tangan Kejaksaan.

”Tim teknis untuk pelaksanaan hukuman kebiri ini belum jelas. Tak mungkin jaksa yang langsung menyuntik. Jadi harus ada timnya,” tegas Novriadi.

Ilustrasi

Menurut dia, sebelum adanya pelaksanaan hukuman kebiri, haruslah ada koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan.

Sehingga jelas tugas dan bagaimana proses eksekusi terhadap hukuman kebiri ini.

”Jadi, didudukkan bersama dulu bagaimana proses eksekusinya nanti. Seperti eksekusi mati, itu yang bertanggung jawab Kejaksaan, tapi yang menembak kan bukan jaksa,” tegas Novriadi.

Namun, jika petunjuk teknis sudah jelas, tidak menutup kemungkinan bagi Kejaksaan untuk melaksanakan hukuman kebiri. Hal itu pastinya akan memberi efek jera bagi pelaku lainnya.

”Kalau sudah jelas teknisnya, maka pasti hukuman itu kami terapkan,” katanya.

Di sisi lain, Novriadi menjelaskan, kasus pencabulan anak di Batam pada 2020 meningkat dibanding tahun 2019.

Kebanyakan pelaku pencabulan merupakan orang dekat yang dikenal korban, sebagian lagi karena memiliki hubungan khusus (pacaran) meski masih di bawah umur.

”Untuk data pastinya saya sedang tidak pegang. Namun, jujur saya bilang, kasus pencabulan di Batam sangat banyak. Perkiraan meningkat dibanding tahun sebelumnya mungkin sekitar 30 persen,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Novriadi, hukuman yang diberikan kepada terdakwa cabul bisa sampai hukuman maksimal.

Apalagi jika terdakwa pencabulan adalah orangtua sendiri.

”Untuk hukuman kepada pencabul saya tak main-main, hukumannya itu bisa maksimal yakni 15 tahun, apalagi jika itu orangtua korban, hukuman bisa ditambah sepertiganya lagi,” tegas Novriadi.(jpg)

spot_img

Update