
batampos– Penyidik Kejaksaan Negeri Batam memanggil pihak yang melapor adanya dugaan korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2020. Pihak tersebut, sengaja dipanggil untuk memberi keterangan terkait laporan mereka.
“Ya benar, kami kembali memanggil pihak terkait, kali ini pihak pelapor untuk dimintai keterangan,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.
Menurut dia, sejumlah keterangan dari pihak terkait telah dikantongi. Keterangna tersebut nantinya akan dipelajari, untuk memastikan benar apa tidaknya laporan tersebut.
“Sudah lumayan pihak terkait yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
BACA JUGA:Terkait Tangkapan Ratusan Ponsel oleh Bea Cukai, Kejaksaan: BC Juga Punya RJ
Meski sudah memanggil sejumlah pihak, Andreas menegaskan jika laporan tersebut masih proses penyelidikan. Dimana pada proses penyelidikan, pihaknya mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait.
“Ya masih proses penyelidikan. Jadi semuanya masih berproses,” terangnya lagi.
Terkait indikasi korupsi, Andreas belum bisa menjelaskan. Menurutnya, karena masih dalam proses penyelidikan, yang memang sedang mengumpulkan keterangan untuk pembuktian.
“Belum bisa kami sampaikan, karena masih proses lidik,” sebutnya.
Informasi yang diterima, indikasi dugaan korupsi SIMRS BP Batam ditangani Kejari Batam berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan,penyidik Jaksa pun langsung turun untuk melakukan penyelidikan. (*)
reporter: Yashinta



