batampos – Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola “SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung
Pelimpahan perkara dalam proses tahap 2 dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam, yang nantinya akan menangani proses perkara hingga ke persidangan. Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, Ponsel, Apartemen, buku tabungan dan uang tunai.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus judi bola “SBOTOP” yang dinyatakan lengkap oleh Kejagung. “Hari ini kami menerima pelimpahan perkara judi “SBOTOP ” dengan 4 tersangka,” ujar Kasna Dedi di Halaman Kantor Kejari Batam.
Menurut dia, para tersangka yang diserahkan ke Kejari Batam untuk sementara dititip di Rutan Batam. Sembari melengkapi proses administrasi untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam, untuk di sidang.
“Untuk tersangka sementara kami titip di Rutan Batam,” terangnya.
Masih kata Kasna, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)
Reporter : Yashinta