batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengesekusi terpidana kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi bio solar, Supardi. Eksekusi dilakukan setelah perkara berkekuatan tetap atau incraht berdasarkan putusan Mahkamah Agung yakni 1 tahun penjara terhadap Supardi.
Putusan itu sekaligus mengugurkan vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dipimpin Halimatussakdiah yakni 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan tetap setelah adanya putusan kasasi MA beberapa waktu lalu. Putusan dari MA menyatakan Supardi terbukti sah dan menyakinkan bersalah menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Putusan kasasi, terpidana Supardi divonis 1 tahun, lebih berat dari vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan PN Batam. Perkara sudah Incraht makanya kami eksekusi karena yang bersangkutan tak ditahan,” jelas Andreas.
Baca Juga:Â Penanganan Banjir Difokuskan di Wilayah Batuaji, Sagulung, dan Seibeduk
Namun dalam proses eksekusi, ternyata yang bersangkutan tak tinggal sesuai alamat indentitas. Padahal, petugas eksekusi juga telah mengirim beberapa kali surat pemanggilan untuk menjalani eksekusi.
“Sudah kami lakukan pemanggilan, tapi tak ada respon dari yang bersangkutan. Saat kami cek ke alamat di Batuaji, ternyata yang bersangkutan telah pindah,” terang Andreas.
Dijelaskan Andreas, pihaknya pun melakukan pencarian alamat terpidana yang butuh waktu hingga beberapa bulan. Yang kemudian menemukan terpidana tinggal di Batamkota.
“Satu bulan lebih mencari alamat terpidana, ketemu di Batamcenter,” kata Andreas.
Baca Juga:Â Pasien Jiwa Akut Kini Bisa Dirawat, Ini 4 Layanan Baru di RSUD Batam
Masih kata Andreas, proses eksekusi juga berjalan dengan lancar. Terpidana tak melakukan perlawanan meski dijebloskan ke dalam penjara.
“Penahanan terpidana berjalan aman, yang kemudian Senin kemarin kami serahkan ke Rutan untuk menjalani masa tahanan 1 tahun,” sebut Andreas.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terhadap, Supardi terdakwa penadahan bahan bakar minyak (BBM) mentah bersubsidi. Vonis ini jauh lebih ringan dari 30 bulan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rosmailina.
Diketahui, total keseluruhan minyak FAME yang terdakwa beli dari saksi Tommy Lee dalam jumlah besar tanpa memiliki dokumen dari pejabat yang berwenang sebagai penyalur BBM pada tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022 yaitu sebanyak 363.000 liter. Harga perliter minyak tersebut Rp. 7.500, dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.722.500.000.
Baca Juga:Â 3,4 Juta Penumpang Lewat Bandara Hang Nadim Periode Januari-November 2023
Vonis terhadap terdakwa Supardi dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Halimatussakdiah didampingi dua hakim anggota, Selasa (29/11). Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan Supardi (tidak dilakukan penahanan) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penadahan minyak curian. Hal itu disimpulkan selama pembuktian di persidangan.
Karena sudah terbukti bersalah, maka tak ada alasan pemaaf dan pembenar terdakwa Supardi bebas dari hukuman.
“Menjatuhkan Supardi alias Pardi dengan tiga bulan penjara,” tegas Halimatussakdiah di depan terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan JPU Rosmarlina. (*)
Reporter: Yashinta