Rabu, 27 November 2024

Kejari Awasi Perusahaan di Batam yang Tidak Jalankan Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini.

batampos – Seluruh badan usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya tanpa terkecuali sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun di Batam ternyata masih ada perusahaan yang mencoba tidak ikut dalam aturan tersebut. Seperti tidak mendaftarkan seluruh karyawan, tidak melapor seluruh upah karyawan, hingga tidak membayar iuran bulanan karyawan.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan pihaknya turut mengawasi implementasi upaya pemulihan keuangan negara lewat iuran Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan, yang dibayar tenaga kerja lewat perusahaan. Namun sayang, pada faktanya masih banyak data yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai kenyataan. Hal ini juga menjadi keluhan dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam.


“Ada cukup banyak perusahaan, namun kesalahan mereka itu ada yang ringan dan berat. Kami pilah-pilah juga dengan memvalidasi data-data yang diberikan perusahaan, kami minta validatornya dari Disnaker Kota Batam dan Dinas PM-PTSP untuk memverifikasi,” ujar Herlina.

Baca Juga: Seluruh Perusahaan di Batam Diminta untuk Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Diantara temuan itu seperti perusahaan yang tak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, ada yang sudah patuh tapi hanya sebagian yang didaftarkan sebagian upahnya, jumlah tenaga kerjanya serta programnya. Padahal program BPJS Ketenagakerjaan ada 4, yakni kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua.

“Ternyata pengusaha hanya mendaftarkan baru sebagian. Dan sayangnya banyak pekerja yang tidak mengerti akan haknya tersebut,” jelas Herlina.

Dikatakan Herlina, jika data-data pekerja diberikan tidak valid, maka pada saat terjadi risiko dipekerjaan tidak sesuai dengan manfaat yang diterima oleh pekerja. Oleh karena itu, Forum Kepatuhan Jaminan Sosial antar instansi berwenang dikukuhkan di Kota Batam. Dengan tujuan, hal-hal para pekerja dan kewajiban perusahaan terlaksana sesuai aturan.

Baca Juga: Akhir Tahun, Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Diprediksi Kembali Membludak

“Misal upah nya berapa, kemudian yang dibayarkan cuma seperempat atau sebagian, manakala ada risiko kerja, manfaatnya tak sebesar apa yang dia dapatkan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, forum kepatuhan adalah program optimalisasi jaminan nasional di bidang tenaga kerja yaitu Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta optimalisasi jaminan nasional bidang kesehatan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Kejaksaan memberikan perlindungan kepada hak-hak para pekerja. Kita juga sosialisasi serta mengedukasi para pengusaha atau pemberi kerja nantinya,” kata Herlina.

Sejalan nantinya, ada sanksi yang diberikan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban administratifnya.

“Kami tegur secara tertulis, denda, tidak memberikan pelayan publik kepada perusahaan yang nakal, misal tak memberikan perizinan yang diurus oleh perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Batam Tunda Sidang Selama Dua Minggu

Tak hanya sanksi teguran dan tertulis, perusahaan nakal juga bisa dikenakan tindak pidana, apabila memberikan data yang valid, dan sudah bertahun-tahun lamanya.

“Upaya terakhir sanksi pidana ancaman 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban administratifnya,” terang Herlina.

Namun sebelum mengambil tindakan hukum bagi badan usaha ataupun perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pihak Kejaksaan harus terlebih dahulu mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS.

Apabila SKK sudah ada, Kejaksaan akan mulai memanggil perusahaan-perusahaan yang diduga tidak mengikuti aturan yang sudah ada

“Hingga saat ini kami belum mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS untuk melakukan Action terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mendaftarkan para pekerja serta penunggakan pembayaran ke pihak BPJS,” tegas Herlina. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update