Sabtu, 28 September 2024

Kejari Batam akan Melelang 3 Mobil Mewah Selundupan, Minat?!

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi 2F Cecep Mulyana e1704337562838
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. F Cecep Mulyana

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melelang tiga mobil mewah selundupan dari Singapura yang telah berstatus milik negara. Saat ini, Kejaksaan Negeri Batam tengah meminta bantuan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk menghitung nilai mobil mewah tersebut.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan ketiga mobil mewah yang akan dilelang itu telah menjadi milik negara. Hal itu sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau incrach.



“Mobil mewah yang merupakan barang buktik yang diselundupkan dari Singapura itu telah berstatus milik negara sejak tahun lalu,” jelas Kasna Dedi.

Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melelang tiga mobil mewah tersebut. Namun sebelum dilakukan pelelangan, harus ada nilai jual mobil dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Baca Juga: 3 Mobil Selundupan Dititipkan di Bea Cukai

“Untuk nilai masih belum. Kami tengah berkoodinasi dengan Dishub, terkait appraisal mobil itu,” sebut Kasna.

Ditegaskan Kasna, lelang mobil mewah itu nantinya bisa diikuti siapa saja baik dari perusahaan atau pribadi. Untuk syarat mengikuti lelang salah satunya memiliki uang jaminan, sekian persen dari nilai mobil yang akan dilelang

“Untuk lelang itu bisa diikuti siapa saja, terbuka untuk umum juga. Lelang akan dilakukan secara online, biasanya melalui situs KPKNL,” tegas Kasna.

Baca Juga: 3 Mobil Mewah Dirampas untuk Negara, Ini Jenisnya…

Disinggung keberadaan mobil mewah itu disimpang, menurut Kasna dititip di Kantor Bea Cukai Batam. Alasannya, juga karena lahan Bea Cukai Batam lebih luas.

“Nanti kalau akan lelang, mobil itu bisa dilihat,” ujar Kasna.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan untuk merampas 3 mobil mewah asal Singapura yang terbukti diselundupkan. Dimana tiga mobil mewah itu ditemukan di gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari), Lubukbaja.

Sementara untuk Ceindra, terdakwa yang berkaitan dengan 3 mobil mewah itu dijatuhkan pidana penjara yakni 1 tahun. Hal itu dikarenakan terdakwa Ciendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana undang-undang kepabeanan. Sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update