batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tipikor jasa kontruksi pembangunan gedung BPJS TK Sekupang pada Senin (15/7). Dari keempat tersangka dua diantaranya adalah pegawai BPJS TK dan dua dari perusahaan konsultan PT GTD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan para saksi, Senin (15/7) pagi. Setelah pemeriksaan selama beberapa jam akhirnya jaksa menetapkan 4 tersangka. Usai menetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya.
Tampak para tersangka keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Batam sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka juga dikenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.
Baca Juga: 3 Pekerja Tambang Pasir di Batubesar Ditangkap
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian hasil penyidikan. Dalam proyek pembangunan Gedung BPJS TK ditemukan perbuatan melawan hukum yang dinilai terindikasi korupsi.
“Berdasarkan penyidikan kami akhirnya menetapkan empat tersangka. Mereka adalah A, JXR pegawai BPJS TK, kemudian BSP dan BW dari perusahaan jasa konsultan PT GTD. Salah satu dari perusahaan yang ditetapkan adalah direktur perusahaan,” ujar Kasna Dedi.
Penahanan para tersangka dilakukan untuk mempemudah proses penyidikan selanjutnya. Untuk saat ini keempat tersangka dititip di Rutan Perempuan dan Anak untuk 2 tersangka yang merupakan pegawai BPJS Tk dan di Rutan Tembesi untuk 2 tersangka lainnya.
“Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kasna.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan Remaja 15 Tahun, Imigran Asal Afghanistan Dipolisikan
Menurut Kasna, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini yakni tetap melakukan penunjukan penyedia, meski tidak memenuhi syarat. Namun oleh pihak BPJS TK tetap meloloskan sehingga adanya pengerjaan oleh kontraktor.
“Namun saat dilakukan pengerjaan, ternyata kondisi bangunan tidak memadai. Hasilnya tidak memenuhi syarat, sehingga pembangunan gedung itu ditinggalkan,” sebut Kasna.
Masih kata Kasna, dari perhitungan ahli kerugiaan negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung BPJS itu merugikan negara lebih dari Rp 700 juta. Nilai itu tak jauh beda dengan temuan penyidik Kejari Batam yang bernilai Rp 800 juta.
“Untuk kerugian negara lebih dari Rp 700 juta, dan saat ini gedung tersebut terbengkalai,” ujar Kasna.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi 5 ruko gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Baca Juga: Perbaikan Pipa Air di Happy Garden Molor, PT ABH Sampaikan Permohonan Maaf
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Reporter: Yashinta