Kamis, 10 Oktober 2024

Kejari Batam Bebaskan 3 Tersangka Melalui Program Restorative Justice

Berita Terkait

spot_img
kejari batam 2
Kajari Batam, Herlina Setyorini (pegang mik) saat berbincang dengan salah seorang tersangka. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Tiga tersangka tindak pidana umum yakni DM, HM dan HN, akhirnya bisa menghirup udara bebas, Rabu (21/12/2022). Mereka dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui program Restorative Justice (RJ), setelah dimaafkan oleh para korbannya.

DM dan HM, adalah tersangka kasus penadahan sepeda motor curian. Berawal saat DM yang merupakan ibu rumah tangga ditawari sepeda motor Honda Beat seharga Rp 900 ribu.

Karena murah, ia pun tergiur dan membelinya. Namun seminggu kemudian, DM kembali menjual sepeda motor tersebut kepada HM seharga Rp 1,4 juta.

HM yang seorang kuli bangunan sengaja membeli sepeda motor itu untuk kebutuhan sehari-hari. Baru seminggu memakai sepeda motor itu, ternyata HM ditangkap polisi, berdasarkan laporan Kiki, sang pemilik sepeda motor.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Roro Batam-Sei Selari

Sementara HN, adalah tersangka penggelapan BPKP mobil. Ia mengadaikan BPKP Mobil yang ditemukan di mobil sewa seharga Rp 89 juta. Berselang beberapa bulan, korban sadar dan melaporkan HN ke polisi.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, ketiga tersangka direkomendasikan untuk mendapat program RJ setelah dimaafkan oleh para korban.

Karena itu, tim Kejari Batam pun menggelar expos perkara ke Kejati dan Kejagung, untuk mendapat rekomendasi, apakah ketiga perkara tersebut layak di RJ Kan.

“Alhamdulillah, RJ ketiga tersangka dapat persetujuan dari Kejagung, tentunya setelah mendapat maaf oleh para korban. Jadi murni RJ ini tanpa ada paksaan,” terang Herlina di Aula Kejari Batam kemarin.

Baca Juga: Lion Air Ajukan Extra Flight untuk Rute Batam-Medan dan Batam-Jakarta

Dengan disetujui RJ, maka secara resmi pihak Kejari Batam menghentikan seluruh penuntutan untuk para tersangka. Artinya ke tiga orang tersebut bebas dari status tersangka dan penuntutan.

“Jadi proses RJ di Kejaksaan memang bisa dilakukan saat proses tahap 2 dari penyidik polisi. Dengan perhentian penuntutan, maka resmi status tersangka ketiganya kami cabut. saya berharap, ketiganya tak melakukan tindak pidana apapun. Karena program RJ ini hanya sekali seumur hidup, jika kembali berbuat, maka tak akan bisa lagi mendapat RJ,”jelas Herlina.

Dengan dibebaskan ketiga tersangka melalui program RJ, maka Kejari Batam dalam kurun waktu 1 tahun lebih sudah berhasil me-RJ kan 17 perkara tindakpindana ringan. Keberhasilan Kejari Batam me-RJ kan 17 perkara, ternyata juga mendapat penghargaan dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Batam-Belawan dan Batam-Tanjungpriok

“Alhamdulillah, kami juga mendapat penghargaan dengan program RJ ini. Untuk Kepri, Batam terbanyak berhasil menyelesaikan perkara pidana secara RJ,” terang Herlina.

DM, mengaku sangat berterima kasih atas program RJ dari Kejari Batam. Ia mengaku khilaf dan tak teliti membeli sepeda motor yang ternyata curian.

Niatnya saat itu hanya punya sepeda motor, agar bisa mengantar jemput anak pulang sekolah. Namun beberapa hari memakai sepeda motor hatinya tak tenang, dan menjual lagi sepeda motor kepada HM.

“Keteledoran saya, yang akhirnya membuat saya masuk penjara. Terimakasih kepada ibu Kajari, Jaksa dan dek Kiki (korban) karena sudah memberi kesempatan. Akhirnya saya bisa natalan di rumah bersama 4 anak, satu anak saya berkebutuhan khusus,” jelas DM sambil berlinang air mata.

Baca Juga: Jadwal Kapal dan Harga Tiket Ferry Dumai Express Semua Rute

Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update