Sabtu, 21 September 2024

Kejari Batam Bebaskan 6 Tersangka Dari Tuntutan Pidana, Ada Satu WNA

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Batam e1683685586535
Kejaksaan Negeri Batam membebaskan enam tersangka tindak pidana Umum dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice (RJ) Selasa (9/5).

batampos – Kejaksaan Negeri Batam membebaskan enam tersangka tindak pidana umum dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice (RJ), Selasa (9/5). Dari enam tersangka, satu diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, yakni Jafari Husain, 29 tahun.

Pria berpostur besar ini menjadi tersangka karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Siti Kamdanah, 42 tahun. Namun dalam perjalanan, Siti memberi maaf terhadap Jafari, suami yang telah menikahinya pada 8 Januari 2023 lalu.



Aksi kekerasaan tersangka Jafari dilakukan 3 minggu setelah pernikahan yakni tanggal 28 Januari, karena cemburu sang istri mendapat pesan dari sang mantan suami. Kekerasaan yang dilakukan Jafari, sempat membuat Siti tak sadarkan diri.

Baca Juga: Dua Terdakwa SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan kasus KDRT yang dilakukan Jafari dihentikan penuntutannya. Hal itu dikarenakan permintaan korban (istri, red) yang mengajukan RJ atas laporannya.

“Lantaran sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka,” ujar Herlina Setyorini kala menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) di Aula Kejari Batam, Selasa (9/5).

Dijelaskan Herlina, penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan ekspose atau gelar perkara dilakukan secara berjejang dari Kejari Batam, Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari hasil Ekspose atau gelar perkara, kata Herlina, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akhirnya menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: PPDB Dibuka Awal Juni, Terapkan Sistem Zonasi

“Selain tersangka Jafari, ada lima tersangka lain yakni, Julino Nobento, Mario Ernesto, Agustamar dan Yudi Pratama serta Kunil bin Ramli yang juga dihentikan penuntutannya. Kelima tersangka ini melakukan tindak pidana berbeda, yaitu perkara penganiayaan, pencurian hingga penggelapan,” ujar Herlina.

Menurut Kajari Batam, Herlina Setyorini, adapun penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (para tersangka dan korban), tokoh masyarakat dan tokoh agama menemui titik terang.

“Langkah Restorative Justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar persidangan setelah adanya kesepakatan damai dengan memediasi masing-masing pihak yang berperkara,” kata Herlina.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (tersangka dan korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan.

Baca Juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Meningkat 15,18 Persen

“Saya tegaskan, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai,” ujarnya.

Setelah dipelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, lanjut Herlina, maka perkara pidana yang menjerat para tersangka itu dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang.

“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup tindak pidana yang dilakukan para tersangka sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya,” tegas Herlina.

Ditempat yang sama, Kasipidum Kejari Batam, Amanda mengatakan sepanjang tahun 2023 Kejari Batam telah menjalankan program Jaksa Agung dengan menghentikan 14 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice atau penghentian perkara diluar persidangan.

“Hingga bulan Mei 2023, Kejari Batam telah sukses menghentikan 14 perkara tindak pidana umum melalui Restoratif Justice,” tutup Amanda. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update