batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membebaskan M Arda Rian Prayogi, tersangka penadah motor curian, Rabu (26/1/2023). Rian dibebaskan melalui program restorative justice (RJ) setelah mendapat maaf dari korban. Apalagi istri tersangka sedang hamil
Wajah bahagia dan lega terlihat jelas dari raut wajah Rian usai menandatangani Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Batam.
Ia akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah lebih dari satu bulan berada dibalik jeruji besi. Penyebab ia bisa masuk penjara, karena membeli sepeda motor curian.
Baca Juga: Atasi Banjir, Dirlantas Polda Kepri Turunkan Personil Sedot Genangan Air di Jalan
Berawal dari postingan di marketplace Facebook miliknya, ada seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan harga cukup murah.
Ia yang butuh sepeda motor, akhirnya melakukan penawaran, hingga akhirnya terjadi kesepakatan sepeda motor seharga Rp 2 juta. Ia pun kemudian bertemu dengan orang tersebut dan membayar tunai sepeda motor itu.
Namun tak lama, ia ditangkap polisi. Alasannya sepeda motor yang ia beli adalah curian. Rian tak bisa berkata apa-apa, karena memang sepeda motor yang dibeli tanpa surat dan bukti pembelian.
Baca Juga: ASDP Kepri Dapat Satu Tambahan Armada, Melayani hingga ke Tambelan
“Alhamdulilah, bisa bebas dan kumpul dengan keluarga,” kata Rian usai menerima SKP2 dari Kajari Batam, Herlina Setyorini di Aula lantai 3 Kejari Batam.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada pemilik sepeda motor curian yang ia beli. Terutama kepada polisi dan Kejari Batam yang telah berupaya memediasi pihak korban, sehingga ia bisa bebas dari tuntutan. Apalagi saat ini istrinya tengah hamil.
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan pada Januari 2023, Kejari Batam telah menghentikan tiga perkara pidana melalui program Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
“Alhamdulillah, sudah 3 perkara berhasil dimediasi dan bisa bebas melalui program RJ,” kata Herlina.
Baca Juga: Dinas Perikanan Lakukan Pengawasan di SPBU Penyalur BBM Bersubsidi Secara Random
Dijelaskanya, RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.
Dalam perkara ini tersangka M Arda Rian Prayogi dijerat pasal 480 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Penadahan, lantaran membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan (Curanmor) seharga Rp 2 juta.
Langkah Restoratif Justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah untuk menyelesaikan perkara tersebut diluar persidangan setelah berkoordinasi dengan memediasi masing-masing pihak yang berperkara.
Baca Juga: Jalan Berlubang Semakin Banyak di Batuaji dan Sagulung
“Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (Tersangka dan Korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan, ” ungkap Herlina.
Menurut Herlina, langkah RJ ditempuh pihak Kejaksaan berdasarkan permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai.
Setelah mepelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, maka perkara yang menjerat tersangka dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Batam Terendam Banjir
“Kami melihat istri tersangka juga sedang hamil,” ujar Herlina.
Ia berharap, Program RJ tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.***
Reporter: Yashinta