Jumat, 29 November 2024
spot_img

Kejari Batam Bebaskan Tersangka KDRT, Penculikan dan Penganiayaan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini (tiga dari kanan) melihat salah seorang yang dibebaskan melalui program RJ. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membebaskan 3 tersangka tindak pidana dari tuntutan hukum melalui program Restotative Justice pada Kamis (13/7). Ketiganya yakni Bambang, Syamsul dan Foanita Harefa bisa mendapat pengampunan, setelah mendapat maaf dari para korban.

Seperti Bambang, terjerat kasus KDRT setelah dilaporkan istri yang telah ia nikahi belasan tahun lalu. Ia akhirnya bisa bernafas lega karena benar-benar bebas dari segala tuntutan hukum. Apalagi ia sempat ditahan, karena terjerat pidana pasal 44 tentang KDRT.


“Saya sangat menyesal. Atas perbuatan saya, saya harus mengulang semuanya dari awal. Saya harus kehilangan pekerjaan dan banyak hal lainnya” ujarnya.

Baca Juga: BP Batam Siapkan 199 Hektar Lahan untuk Relokasi Warga Rempang

Ia berjanji tak akan melakukan perbuatan serupa, kepadanya istrinya Bambang juga meminta maaf dan berjanji akan menjadi suami yang baik.

“Saya benar-benar khilaf, dan berjanji tak akan mengulangi lagi,” janji Bambang pada istrinya.

Sementara istri Bambang sudah memaafkan Bambang. Ia berharap suaminya itu dapat berubah lebih baik dalam segala hal.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, yang menyaksikan perdamaian pasangan suami istri itu juga meminta sang suami agar berubah. Karena merupakan kepala keluarga yang harus memberikan yang terbaik untuk sang istri dan anak-anak.

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Batam Mulai Diperbaiki

“Keberadaan itu bukan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah. Seperti saat ini, kamu masuk penjara karena pernyataan mu dan bebas karena dimaafkan,” ujar Herlina saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Supardi di Aula Kejari Batam

Dijelaskan Herlina, pengampunan lewat program Restirative Justice hanya bisa dipakai sekali seumur hidup. Itu pun ada syarat tindak pidana yang bisa mendapat RJ, seperti ancaman di bawah 5 tahun dan mendapat maaf dari korban.

“Bapak (Bambang) pengampunan lewat RJ ini hanya sekali. Jika bapak kembali melakukan tindak pidana, maka tak ada lagi pengampunan,” terang Herlina.

Baca Juga: Kebutuhan Welder Banyak, Disnaker Batam Dorong Perusahaan Gelar Pelatihan

Pengampunan dan penghapusan tuntutan hukuman juga diberikan kepada Syamsul, tersangka percobaan pencuriaan. Ia mendapat maaf dari perusahaan tempat ia akan mencuri, sehingga bisa bebas.

Kemudian terhadap Foanita salah satu sekuriti salah satu hotel berbintang di kawasan Batu Ampar, terjerat kasus Penganiyaan. Ia juga bisa bebas karena mendapat pengampunan dan maaf dari korban.

“Tiga RJ ini kami expos tadi pagi, Alhamdulillah setelah melakukan expos berjenjang dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung, RJ kami diterima. Semua syarat terpenuhi dan ketiga tersangka bisa di RJ kan,” jelas Herlina.

Baca Juga: PKP Hadirkan BOSS, Dapatkan Diskon Hingga 100 Juta

Di lain sisi Herlina berharap ketiga tersangka bisa menahan emosi dan keinginan. Jangan sampai pernyataan merek kembali membawa ke dalam penjara.

“Kesempatan ini cuma satu kali. Jangan lagi melakukan tindak pidana apapun. Pikirkan apa yang akan diperbuat dan dampaknya apa,” jelas Herlina.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, mengatakan, Kejari Batam bisa melakukan RJ tak lepas dari bantuan penyidik polisi juga. Ia berharap, tindak pidana ringan bisa di RJ kan untuk memberi rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Ini merupakan RJ ke 25, dan semoga kedepannya kami bisa memfasilitasi lebih banyak RJ untuk memberi rasa keadilan diluar peradilan,” pungkas Amanda.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update