Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Kejari Batam Eksekusi Uang Penganti Korupsi SMK Negeri 1 Batam

Berita Terkait

spot_img
Kejaksaan Negeri Batam mengesekusi uang penganti kerugian negara dalam kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam tahun 2019 lalu. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengesekusi uang penganti kerugian negara dalam kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam tahun 2019 lalu. Uang penganti sebesar Rp Rp 468.974.117 itu diserahkan keluarga terpidana secara tunai di Kantor Kejari Batam, Selasa (27/2).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan uang penganti yang diserahkan oleh keluarga terpidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap.


“Hari ini, kami melakukan eksekusi uang penganti kerugian negara atas korupsi SMK Negeri 1 Batam, sebesar Rp 468.974.117,” ujar Kasna didampingi
Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasubsi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang di Ruang Pidsus Kejari Batam.

Menurut dia, uang tersebut hanya dititip melalui Kejari Batam. Yang nantinya Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI.

“Hari ini juga akan langsung kami setor ke kas negara, dan masuk ke dalam Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang disetor Kejari Batam,” terang Kasna Dedi.

Dijelaskan Kasna, uang tersebut merupakan pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Ia berharap pada kasus korupsi berikutnya, para terpidana juga bisa mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang penganti.

“Dengan dibayarnya uang penganti, maka terpidana tak harus lagi menjalani hukuman subsider selama 6 bulan,” pungkas Kasna Dedi.

Sebelumnya,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Jumat (17/2). Pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batam yang masih aktif ini juga diwajibkan membayar uang penganti kerugiaan negara Rp RP 468.974.117.

Namun oleh hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang keduanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa banding.

Dalam dakwaan jaksa, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update