batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejari Batam tengah memastikan kerugian negara atas dugaan korupsi jasa kontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung. Perhitungan kerugian negara diperlukan sebagai alat bukti yang nantinya untuk memperkuat perbuataan melawan hukum pada kasus yang tengah disidik.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan pihaknya telah melakukan ekspos perhitungan kerugiaan negara kepada petugas BPK pusat.
“Kami telah melakukan ekspos beberapa hari lalu, untuk memastikan kerugiaan negara,” ujar Aji, kemarin.
Baca Juga:Â Pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Membeludak, Antrean Sampai 2 Jam
Disinggung kapan hasil kerugiaan negara oleh BPK keluar, menurut Aji tergantung dari BPK. Biasanya, setelah mendengar pendapat jaksa, pihak BPK akan melakukan rapat internal untuk memastikan lagi nilai yang disebutkan
“Belum tahu kapan hasilnya keluar. Tergantung dari BPK. Biasanya mereka rapat dulu,” tegas Aji.
Disinggung apakah kerugiaan negara itu, salah satu alat bukti untuk penetapan tersangka? Aji pun membenarkan, karena jika tak ada angka kerugiaan negara, berarti tidak ad perbuataan melawan hukum.
“Angka kerugiaan negara untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada,” imbuh Aji lagi
Lalu kapan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut? Aji belum bisa memastikan. Karena masih ada proses penyidikan yang masih berjalan.
“Masih belum, kami tengah melengkapi proses penyidikan dulu,” kata Aji lagi.
Baca Juga:Â Penyebab Kapal Dumai Express dan Dumai Line Bertabrakan Masih Diselidiki
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejari Batam meminta bantuan 3 ahli untuk memastikan adanya perbuataan melawan hukum atas kegiataan jasa rekontruksi Gedung BPJSTK Sekupang di Sagulung
Ketiga ahli itu diantaranya, ahli rekontruksi, ahli Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dan terakhir ahli keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pusat.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Reporter: Yashinta