Jumat, 18 Oktober 2024

Kejari Batam Gelar Ekspos Kasus Dugaan Korupsi BPJS TK, Tunggu Penetapan Kerugiaan Negara dari BPK

Berita Terkait

spot_img
kasna kajari batam
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (F. Yashinta)

batampos – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Ekspos dilakukan guna menyamakan pendapat atas kerugiaan negara.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan ekspos perkara dilakukan pada pekan lalu di Jakarta. “Ya penyidik sudah selesai melakukan ekspos terkait kerugiaan negara atas dugaan korupsi BPJS TK,” ujar Andreas, Rabu (3/4).

Karena sudah ekspos, maka pihaknya tinggal menunggu penetapan dari BPK RI. Apalagi BPK RI juga telah melakukan perhitungan sendiri dengan meninjau langsung empat ruko yang akan dijadikan gedung BPJS TK Sekupang di Sagulung.

“Mereka (BPK) kan meninjau juga. Jadi ekspos guna menyamakan persepsi terkait kerugiaan negara yang juga sudah didapat Kejari Batam,” tegas Andreas.

Baca Juga: Jefridin Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Segera Diajukan

Disinggung kapan hasil kerugiaan negara akan diumumkan oleh BPK RI, menurut Andreas pihaknya menyerahkan pada BPK. Namun ia berharap semua proses itu bisa berjalan dengan cepat.

“Ini masih berproses, dan kami menunggu sampai BPK selesai,” sebut Andreas.

Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan bahwa jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK. Sementara penyidik Kejari Batam telah mengantongi nama calon tersangka.

Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.

Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.

Baca Juga: Ahmad Yuda Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Berbelit-Belit saat Sidang, Bikin Hakim Berang

Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.

Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.

Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update