Minggu, 29 September 2024

Kejari Batam Keluarkan Status DPO Kapten MT Arman 114

Berita Terkait

spot_img
image0 e1721305186508
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Mahmoud Abdelazis Mohammed, Kapten MT Arman 114 resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO terhadap warga negara Mesir itu dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sehari setelah putusan inkrah atau berkekuatan tetap.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan hingga Rabu (17/7) tak ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa Mahmoud terhadap putusan PN Batam. Di mana putusan majelis hakim PN menetapkan pria berusia 42 tahun itu menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Begitu juga dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.



“Ternyata tak ada upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa, berarti perkara sudah kami anggap inkrah karena sudah lewat 7 hari,” ujar Kasna, Kamis (17/7).

Karena sudah inkrah, maka menurut Kasna sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap terdakwa maupun barang bukti Kapal MT Arman 114 beserta isinya yang dirampas untuk negara. Dimana saat ini, barang bukti Kapal Super Tangker itu berada di Pelabuhan Dermaga 99 Batuampar.

“Untuk itu, sudah bisa kami lakukan eksekusi terhadap orang maupun barang buktinya,” tegas Kasna.

Terkait keberadaan terpidana yang hilang atau tidak diketahui keberadaanya. Maka Kejaksaan Negeri Batam mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk terpidana Mahmoud. Begitu juga dengan surat pencegahan atau pencekalan yang sudah beberapa waktu lalu dikirimkan Kajari Batam ke Imigrasi.

“Kami sudah mengeluarkan status DPO untuk yang bersangkutan, begitu juga dengan surat pencegahan sudah kami kirim juga,” kata Kasna.

Menurut Kasna, dengan dikeluarkan status DPO dan adanya pencekalan terpidana Mahmoud, ia berharap yang bersangkutan bisa segera ditemukan atau diesekusi. Pihaknya juga sudah berkoodinasi dengan aparat keamanan lainnya untuk informasi keberadaan Mahmoud.

“Wajib bagi kami sebagai jaksa penuntut umum melaksanakan semua isi putusan hakim yang telah inkrah. Karena itu, kami pastikan akan memaksimalkan pencarian terpidana, dan sudah berkoodinasi dengan instansi terkait,” jelas Kasna.

Dikatakan Kasna, dari pihaknya sendiri juga telah mencari keberadaan Mahmoud di berbagai tempat. Seperti apartemen Mahmoud hingga rumah istri yang telah dinikahi Mahmoud di wilayah Tanjunguma, Batuampar.

“Dari informasi masyarakat ada dimana, dimana kami langsung merespon. Kemudian dilakukan pencarian di lokasi yabg disampaikan, namun tetap belum kami temukan. Semua upaya sudah kami lakukan,” ungkap Kasna.

Karena itu, Kasna juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mahmoud, agar dapat memberi informasi. Sehingga bisa dilakukan eksekusi.

“Jadi kami juga berharap informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan bersangkutan, agar menginformasikan ke kami,” ujar Kasna.

Disinggung terkait kedatangan Kedutaan Iran ke Kajari Batam, menurut Kasna tak membahas soal terdakwa. Namun lebih kepada barang bukti kapal MT Arman.

“Kedutaan kesini hanya dalam rangka barang bukti. Kepentingannya terkait barang bukti, bukan terdakwa,” tegas Kasna.

Sementara, Humas PN Batam Benny Yoga Dharma mengatakan baik dari terdakwa maupun jaksa tak melakukan upaya hukum. Sehingga perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah,” tegas Benny.

Ssbelumnya, Kesabaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memimpin perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Mahmoud, warga negara asing asal Mesir, sepertinya telah habis. Sebab sudah tiga kali terdakwa mangkir dari panggilan jaksa untuk agenda sidang putusan.

Kemarin, Rabu (10/7) majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan didampingi Andi Bayu dan Setyaningsih akhirnya memutuskan untuk bacakan putusan. Meski tanpa kehadiran terdakwa, sidang tersebut berjalan sebagaiman layaknya putusan yang dihadiri jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Daniel Samosir dan Kusuma.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Sapri menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Yang mana perbuataan terdakwa terbukti melakukan pengrusakan lingkungan hidup melalui Kapal MT Arman 114.

“Kami sependapat dengan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yang meminta bebas,” ujar hakim Sapri.

Menurut Sapri, diantara hal yang memberatkan perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan tidak kooperatif. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Sapri.

Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas barang bukti Kapal MT Arman berbendera Iran untuk negara. Beserta muatan berisi 116 ribu ton minyak.

“Merampas barang bukti untuk negara,” pungkas Sapri. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update