Selasa, 20 Januari 2026

Kejari Batam Kembali Selidiki Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kerugiaan Negara Rp 1 Miliar Lebih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso

batampos – Kejaksaan Negeri Batam kembali menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pegadaian Batam. Kali ini, dugaan korupsi terjadi di pegadaian (bukan syariah) dengan nilai kerugian berkisar Rp 1 miliar lebih.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan sebelumnya status dugaan korupsi Pegadaian di Batam ini pulbaket. Namun mulai Senin (9/1) status pulbaket dinaikan menjadi penyelidikan.

“Kajari baru mendatangkan peningkatan status menjadi penyelidikan, sebelumnya masih pulbaket,” kata Aji di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Diminta Menjalankan Struktur dan Skala Upah

Menurut dia, terungkapnya dugaan korupsi di perusahaan persero (Pegadaian), berdasarkan laporan internal pegadaian. Dimana, setelah melakukan audit, pihak pegadaian, menemukan penyimpangan.

“Laporan internal, kami tindak lanjuti dengan pulbaket dan kemudian penyelidikan, untuk mencari apakah ada unsur tindak pidana dan barang bukti,” jelas Aji.

Dikatakannya, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, berbeda dengan dugaan korupsi di Pegadaian Syariah, yang melakukan transaksi fiktif. Modus yang dilakukan oknum pegadiaan itu yakni melakukan manipulasi data untuk pembalian alat dan perlengkapan kantor pegadaian. Yang mana ternyata, alat dan barang tersebut tak dibeli atau dibeli tak sesuai spesifikasi yang ditulis.

Baca Juga: Sehari Raup Ratusan Ribu, ‘Pak Ogah’ Bakal Ditertibkan

“Tahun anggaran untuk dugaan ini 2021. Modus manipulasi, beli barang pakai anggaran, tapi tak ada laporan,” sebut Aji.

Masih kata Aji, dengan dinaikkannya status penyelidikan, maka pihaknya akan mulai memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk jadwal pemeriksaan akan diagendakan secepatnya.

“Selanjutnya proses pemeriksaan saksi. Tengah kami jadwalkan,” pungkas Aji. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

Update