batampos – Penyidik Pidana Khusus Kejari Batam kembali menetapkan pegawai PT Pegadaian area Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.
Wanita berusia 31 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di lantai 2 Kantor Kejari Batam. Selama diperiksa oleh penyidik, Siti didampingi kuasa hukumnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Siti keluar dari ruang Pidsus di lantai 2 Kejari Batam. Ia memakai rompi tahanan Kejari Batam berwarna merah muda. Tangannya terborgol. Ia pun di kawal dan digiring pegawai Kejari Batam menuju mobil bewarna hitam yang terparkir di halaman Kejari Batam.
Baca Juga:Â Begini Kondisi dan Suasana di Kantor BP Batam dan LAM Batam Usai Demo Ribuan Warga
“Tersangka ditahan agar proses selanjutnya bisa lancar. Untuk sementara, tersangka kami titip di LPPA Batam,” ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso.
Sementara Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan penetapan tersangka setelah tim penyidik Kejari Batam mengumpulkan bukti dari keterangan 30 saksi. Para saksi yang diperiksa mulai internal PT Pegadaian Kantor Area Batam, penyedia, mitra, ahli serta bukti surat. Yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, kami menetapkan SH sebagai tersangka dugaan korupsi PT Pegadaian area Batam. SH merupakan pegawai administrasi dan keuangan Pegadiaan Batam,” ujar Herlina Setyorini di Kantor Kejari Batam.
Dijelaskan Herlina, modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu.
Baca Juga:Â 21 Aparat Terluka, 43 Pendemo Ditangkap Polisi
Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
“Total kerugiaan Rp 1,181 miliar. Berdasarkan alat bukti, korupsi dilakukan tersangka seorang diri,” jelas Herlina.
Menurut Herlina, tersangka Siti juga diduga melakukan pemalsuan. Siti Hasniah membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputi dengan memalsukan atau menscan tandatangan. Namun bukti pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Tersangka juga memalsukan tanda tangan atasan. Serta melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian dilakukan dengan jumlah yang kurang, atau melakukan mark-up,” sebut Herlina.
Masih kata Herlina, uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kami juga melakukan penyitaan terhadap mobil dan motor tersangka,” tegas Herlina.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus, Aji Sastrio Prakoso menjelaskan bahwa penyidik Pidsus Kejari Batam berkomitmen mendukung secara professional , serta bekerja professional dalam program pemerintah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN. (*)
Reporter: Yashinta