
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengembalikan berkas penyidikan yang menjerat anggota DPRD Batam David Azhari, sebagai tersangka dugaan kepemilikan 0,24 gram sabu ke Satnarkoba Polresta Bareleng.
Berkas perkara tersebut dinilai kurang lengkap, dan belum memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempelajari berkas penyidikan dari penyidik polisi.
Baca Juga: Tiang PJU Bukit Sentosa Tumbang, Semua Mur Hilang Diduga Hendak Dicuri
Namun saat dipelajari ternyata JPU menilai berkas penyidikan belum memenuhi unsur formil dan materil sehingga dikembalikan untuk dilengkapi
“Berkas penyidikan kami P 18 dan P19, karena dinilai kurang lengkap. Sebenarnya dari minggu lalu sudah ditandagani Kajari untuk pengembaliaan berkas, namun baru ini bisa kami sampaikan,” jelas Amanda.
Disinggung terkait materi apa yang belum lengkap, Amanda tak bisa menyampaikan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidikan, sehingga hanya bisa diketahui oleh Jaksa ke penyidik.
Baca Juga: BP Batam Apresiasi Peresmian PT. Free The Sea
“Karena ini masih ranah penyidikan, jadi tak bisa kami sampaikan. Intinya, kami meminta penyidik agar melengkapi berkas penyidikan yang dirasa kurang,” jelas Amanda.
Masih kata Amanda, pihaknya juga memberi petunjuk kepada penyidik, terkait apa saja yang harus dilengkapi dan lainnya. Sehingga berkas penyidikan bisa dinyatakan lengkap untuk nanti ditindaklanjuti ke proses peradilan.
“Jadi kami juga memberi petunjuk penyidik, apasaja yang harus dilengkapi, ” tegas Amanda.
Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima SPDP tersangka David Azhari bersama teman wanitanya pada 30 Januari lalu.
Baca Juga: Mencari Solusi Tepat Transportasi Online di Bandara Hang Nadim
SPDP merupakan tahapan awal pemberitahuaan adanya penyidikan kasus di kepolisian. Karena sudah ada pemberitahuan, Kejari Batam akan menunggu proses pemberkasaan dari penyidik untuk dikirim ke Kejari Batam.
Diketahui, pertengahan Januari lalu, Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.
Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijeray dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar.(*)
Reporter: Yashinta



