batampos – Kejaksaan Negeri Batam akan melelang 57 unit sepeda motor dan 15 kapal unit kapal asing. Lelang tersebut dilakukan secara online melalui website KPKNL Batam pada 24 Februari mendatang.
Untuk harga setiap sepeda motor yang akan dilelang bervariasi, tergantung dari jenis dan kondisi kendaraan tersebut, mulai dari Rp 400 ribuan hingga Rp 2,5 Jutaan.
Begitu juga dengan 15 unit kapal asing yang akan dilelang mulai dari harga terendah Rp 13 jutaan hingga Rp 75 jutaan.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan, keseluruhan barang bukti yang akan dilelang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah.
Status sebagian barang bukti adalah dirampas untuk negara dan sebagian lagi barang bukti tak dijemput oleh pemiliknya.
”Untuk status barang bukti sudah memiliki kekuatan tetap. Untuk seluruh jenis kapal asing statusnya dirampas untuk negara. Sedangkan sepeda motor ada yang dirampas untuk negara, ada yang tak dijemput pemiliknya” ujar Wahyu.
Menurut dia, barang bukti yang tak dijemput oleh pemiliknya itu disebut dengan barang temuan.
Sebab sebelum dilakukan lelang, Kejaksaan telah mengumumkan ke media masa agar pemilik menjemput kendaraan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
”Jadi sudah kami umumkan, ternyata tak juga dijemput. Jadi barang bukti itu ditetapkan sebagai barang temuan, ada 57 unit kendaraan bermotor,” imbuh Wahyu.
Menurut Wahyu, lelang tersebut terbuka untuk siapa saja atau umum. Bisa diikuti perorangan ataupun badan hukum, dengan mengikuti proses awal hingga akhir.
Diantara syaratnya, memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Sedangkann syarat calon peserta lelang adalah, perorangan diwajibkan mengunggah KTP, NPWP, dan rekening pribadi.
Untuk Badan Hukum diwajibkan mengunggah Surat Kuasa Notaris bila dikuasakan, Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, NPWP Perusahaan, Pernyataan Asli Dokumen dari Pimpinan Perusahaan ke dalam 1 (satu) file.
”Setiap peserta wajib memberikan uang jaminan saat mengikuti proses lelang. Uang jaminan lelang agar disetor ke rekening Virtual Account, ” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, untuk harga barang bukti yang akan dilelang telah dimasukan di website KPKNL.
Harga bervariasi, untuk sepeda motor mulai harga minimal Rp 400 ribuan hingga Rp 2,5 jutaan. Dan kapal dari harga belasan juta hingga puluhan juta.
”Untuk pemenang adalah penawar paling tinggi,” tegas Wahyu.
Reporter: Yashinta