batampos – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Batam di Seipanas.
Namun sebelum penetapan tersangka, penyidik akan kembali meminta audit perhitungan kerugian negara, yang awalnya diperkirakan Rp 1,8 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, mengatakan, untuk memastikan kerugiaan negara, penyidik akan meminta perhitungan ulang dari Satuan Pengawasan Intern (SPI). SPI merupakan internal dari pegadaian yang bertugas untuk melakukan audit keuangan di pegadaian.
Baca Juga:Â Stok Aman, Tapi Harga Telur Ayam Ras Masih Tinggi
“Jadi secepatnya dalam minggu ini, kami akan minta perhitungan kembali kerugiaan negara oleh SPI, ” kata Aji.
Dikatakan Aji, perhitungan kerugiaan negara dilakukan kembali, untuk memperkuat pembuktian. Hal itu juga untuk menghindari bantahan dari tersangka.
“Jadi memang dipastikan, apakah memang nilai tersebut sama dengan yang sebelumnya,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Pemerintah Tidak Konsisten, Investasi di Kepri Merosot Tajam
Setelah nilai kerugiaan negara bisa dipastikan, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka. Yang rencananya terdangka juga akan ditetapkan minggu ini.
“Untuk perhitungan itu tidak lama, kalau cepat bisa sehari. Kemudian bisa langsung penetapan tersangka,” pungkas Aji.
Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai menyelidiki dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Seipanas. Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.
Baca Juga:Â Pohon Tumbang, Jalan Marina City Macet Total
Modus yang diduga digunakan terduga oknum pegawai Pengadaian, yakni pengelapan dalam jabatan. Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Hal itu dilakukan dengan cara mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan.(*)
Reporter: Yashinta