
batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti di PT Desa Air Cargo, Jalan Raya Kabil, Kecamatan Nongsa,pada Kamis (27/2) pukul 09.30 WIB. Barang bukti tersebut berasal dari 86 perkara yang telah berkekuatan tetap atau incrht berdasarkan putusan pengadilan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kategori, yakni dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Diantaranya barang bukti dari pidana umum, 37 unit mesin gelper, 9 alat tangkap jaring pair trawl, 253 lembar kaca pengaman, 3 dus pakaian, dokumen, senjata tajam hingga puluhan ponsel dari beberapa perkara berbeda, seperti pencurian, TPPO, PMI, penganiayaan hingga migas.
BACA JUGA: Pemusnahan Narkotika di Polresta Barelang: Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender
Sedangkan dari perkara Pidsus ada 540 koli ballpress berisi tekstil, 50 dus berisi dummy telepon seluler, boks telepon seluler, serta kotak berisi tanah, dan 5 unit telepon seluler dari perkara kepabeanan serta 1 bundel dokumen dari perkara cukai.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Samandhohar Munthe mengatakan barang bukti yang dimusnakan dari 86 perkara, yang telah berkekuatan tetap dari 2024 hingga Januari 2025.
“Barang bukti total dari 86 perkara, keseluhan telah berkekuatan tetap,” ujar Saman.
Dijelaskannya, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur dan incinerator. Hal itu guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali.
“Ada dua cara pemusnahan, dengan mesin penghancur dan incinerator, jadi barang bukti itu dipastikan tak bisa digunakan lagi,” tegasnya.
Menurut dia, pemusnahan merupakan implementasi tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu mengacu pada Pasal 1 angka 6 huruf a dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlab pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta



