
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, memusnahkan puluhan kilogram dan puluhan butir narkotika, Rabu (12/10). Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 758 perkara yang telah diputus pada 2022.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan, usai perkara ditetapkan tahun ini.
Ia menjelaskan, pemusnahan itu berdasarkan putusan pengadilan. Ia menegaskan, barang bukti itu adalah hasil dari penyisihan barang bukti di tingkat penyidikan.
Baca Juga: Kebakaran Lantai Teratas Tower IV Pollux Habibie, Pemadam Agak Kewalahan
“Kegiatan pemusnahan sudah melalui standar operasional prosedur, dan Kejari Batam telah memiliki loka Rehabilitasi Adhyaksa yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Batam,” katanya.
Loka rehabilitasi yang dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan tetap berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) baik provinsi maupun kota.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Eko Agus Wahyudi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ialah 4357,73 gram narkotika jenis ganja, 787 butir atau seberat 1878,2 gr narkotika jenis ekstasi, 15.110,12 gr narkotika jenis sabu, 6671 butir narkotika jenis erimin, dan 77,42 gr Narkotika jenis putauw.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Dispora Kepri Klaster Kedua, Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar
Pemusnahan dilakukan dengan tiga cara. Pertama barang bukti dimusnahkan dengan cara blender untuk jenis ekstasi dan erimin.
Sedangkan sabu dan putauw dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan wadah dan air mendidih. Selanjutnya, untuk jenis ganja dihancurkan dengan cara dibakar. (*)
Reporter : YULITAVIA



