Selasa, 12 November 2024

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika Disuhu 1.200 Derajat

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkotika dan kesehatan di Desa Air Cargo, kawasan Industri Kabil, Nongsa, Jumat (9/10/2022). Permusnahan itu merupakan barang bukti dari 60 perkara yang telah incract atau berkekuatan tetap pada tahun 2022 lalu.

Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari 52 botol suplemen kesehatan dari 1 perkara, 1792,07 gram sabu dari 38 perkara, 475 gram ganja dari 19 perkara dan 1.005 pil extasi dari 2 perkara.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar mengggunakan insenerator bersuhu 800-1200 derajat celcius.

Baca Juga: Kinerja Ekonomi Batam Menguat di Atas 6 Persen, BP Batam Lakukan Ini di 2023

Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi, mengatakan, semua barang bukti yang telah dimusnakan sesuai dengan keputusan majelis hakim. Dimana barang bukti, diminta untuk dimusnahkan.

“Karena sudah memiliki kekuatan tetap, maka barang bukti kami musnahkan,” ujar Eko.

Dijelaskan Eko, tak hanya narkoba dan suplemen kesehatan ilegal yang dimusnahkan, tapi juga sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Tahun 2022

Seperti handphone, bungkus rokok, celana pendek, kemeja, tas, kwitansi pembayaran hotel dan lainnya.

“Kami juga memusnahkan barang bukti lainnya,” pungkas Eko.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update