batampos – Kejaksaan Negeri Batam tengah mempelajari permintaan Dinas Perhubungan Kota Batam Terkait pengelolaan parkir yang akan diserahkan ke pihak ketiga. Tak sampai disitu, hasil dari itu nantinya juga akan dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan pihaknya telah mendengar pemaparan terkait rencana pengelolan parkir dari Dishub Batam. Dimana, Dishub meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejari Batak Terkait rencana parkir tersebut.
“Sudah rapat bersama Dishub, kami juga sudah mendengar pemaparaan terkait rencana pengelolaan parkir di Batam ke pihak ketiga,” jelas Aji.
Baca Juga:Â Kapolresta Barelang: Kalau Ada Menemukan Permainan Harga Segera Laporkan
Dari pemaparan itu, Dishub menyampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan parkir. Diantaranya, pembayaraan parkir melalui online, kemudian pendapatan yang langsung ke pihak ketiga dan barulah ke kas daerah.
“Ada beberapa poin yang mereka sampaikan, dan nanti akan kami pelajari serta telaah dulu, sebelum memberi pendapat hukum, serta pendampingan nantinya, ” jelas Aji.
Namun sebelum memberi pendapat hukum, pihak Kejari Batam juga akan memaparkan apa yang nanti disampaikan ke Kejati Kepri. Jika disetujui oleh Kejati Kepri, maka hal itu barulah akan disampaikan ke Dishub.
Baca Juga:Â Kabel PJU di Depan SPBU Pandanwangi Dicuri Lagi
“Jadi kami juga akan berkoordinasi dengan Kejati, dengan memaparkan apa yang akan kami keluarkan,” imbuh Aji.(*)
Reporter: Yashinta