batampos – Kejaksaan Negeri Batam menyediakan posko pelayanan hukum bagi warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter. Pelayanan hukum ini pun dapat dimanfaatkan oleh WNA yang berkunjung ke Batam tanpa dipunggut biaya alias gratis.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan posko pelayanan hukum WNA di Pelabuhan Batamcenter baru saja diresmikan. Posko itu, merupakan yang ketiga, setelah Kantor Kejari Batam dan Mall Pelayanan Publik.
“Sebelumnya pelayanan ini hanya di Kantor Kejari Batam, sekarang kami buka langsung di pelabuhan internasional. Kami buka di kawasan yang lebih straregis,” ujar Herlina.
Baca Juga:Â Konsuler Kedubes Australia Pastikan Batam Aman Bagi WNA
Menurut Herlina, Kota Batam adalah salah satu daerah di Kepri yang kunjungan WNA terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan letak Batam yang berseberangan langsung dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Karena itu, Kejari Batam membuat inovasi berupa Legal Service for Foreigners pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertujuan memberi pelayanan hukum bagi WNA.
“Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya sepersen pun. Semoga dengan posko baru ini, bisa lebih mudahkan WNA mendapat pelayanan hukum dari kami,” sebut Herlina.
Dijelaskan Herlina, WNA yang sedang menghadapi permasalahaan hukum di wilayah Indonesia, khususnya Batam bisa meminta bantuan ke posko pelayanan. Adapun lingkup permasalahan hukum yaitu terbatas dalam ranah perdata.
“WNA yang sedang berkunjung ke Kota Batam bisa mendapatkan solusi terbaik dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, khusus hukum perdata,” sebut Herlina.
Baca Juga:Â Ansar Resmikan Rumah Singgah Mahligai Keris, Fasilitas Gratis Bagi Warga Kepri yang Berobat di Batam
Masih kata Herlina, sebelum adanya pelayanan hukum bagi WNA, konsultasi permasalahan hukum harus bertanya melalui penasihat hukum atau praktisi hukum lainnya yang tak jarang memungut biaya atas layanan yang diberikan.
“Ini sebagai tupoksi dan inovasi bidang Datun dalam pelayanan hukum pada masyarakat khususnya WNA, sehingga bisa mendapat pelayanan hukum gratis dan profesional,” jelas Herlina. (*)
Reporter: Yashinta