batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam Senilai Rp334 miliar. Penyelamatan aset itu dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Capaian kinerja penyelamatan aset tersebut pun mendapat penghargaan langsung dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam acara penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam di Kantor Pemko Batam, Selasa (20/8).
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penandatangaan Akta penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemerintah Kota Batam merupakan tindak lanjut dari pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam. Yang mana Kejaksaan memberi pendampingan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
“Penghargaan ini, merupakan prestasi untuk kami. Dan ini akan menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk tetap melakukan yang terbaik, terutama dalam memberi pelayanan hukum,” ujar Kasna Dedi.
Dikatakan Kasna, penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari Developer ke Pemko Batam harus dilakukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Fasilitas Umum.
“Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang (Developer atau pengembang) wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat 1 tahun setelah selesainya pembangunan,” jelas Kasna.
Adapun penyelamatan aset yang sudah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebesar Rp 174.729.826.600 terkait aset lahan milik Pemko Batam yang di kursi pihak lain tanpa hak.
Sementara penyelamatan aset yang sudah diserahkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman (Perakimtan) Pemko Batam sebesar Rp 159.441.425.000. Penyerahan itu ditanda dengan penandatangaan akta penyerahan oleh 11 Developer ke Pemko Batam.
“Total aset yang di selamatkan senilai Rp 334.171.251.600,” pungkas Kasna. (*)
Reporter: Yashinta